Mohon tunggu...
Shela Ira Apriyana
Shela Ira Apriyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak ada kata terlambat untuk mencoba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan Difabel Berhadapan Hukum

5 Desember 2022   10:47 Diperbarui: 5 Desember 2022   11:16 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Identitas Penulis

Nama penulis : Muhammad Julijanto
Judul Artikel : Perempuan Difabel Berhadapan Hukum
Jumlah Halaman : 15
Alamat website : https://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/view/1785

Isi pembahasan
Islam memandang baik serta memberikan tempat ataupun wadah terhormat kepada mata disamping memberikan pahala yang besar bagi kaum tunanetra yang sabar menderita, rela akan qadla dan qadar Allah serta memuji-Nya senantiasa,baik sebelum maupun sedang dalam penderitaannya. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.  

 Definisi tersebut menggunakan istilah  orang yang mengalami keterbatasan untuk menggantikan istilah cacat atau kecacatan. Istilah cacat tidak cocok digunakan untuk penyandang disabilitas, karena cacat juga bermakna cela atau aib. Sementara penyandang disabilitas adalah keterbatasan yang dialami seseorang, baik karena dibawa sejak lahir maupun karena kecelakaan.

Disabilitas dalam masalah hukum. Masalah hukum berkaitan dengan terpenuhinya hak dan kewajiban secara seimbang. Aturan hukum dapat berjalan Secara efektif untuk merekayasa social masyarakat, memberikan kepastian hukum dan jaminan yang memadai dari tata kehidupan yang tertib dan damai. Keadilan secara substansial dapat dijalankan secara maksimal. Setiap masalah pun yang mengarah pada ranah hukum bisa menjadi mekanisme sosial yang berjalan sesuai dengan kaidah hukum serta norma hukum masyarakat. Penegakan hukum juga harus mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Asas asas kesamaan didepan hukum berjalan secara seimbang dan harmonis.
 

Isu disabilitas dalam hukum Islam tinjauan hukum keluarga. Perkawinan di kalangan penyandang disabilitas, pemberdayaan komunitas difabel. Adakah kajian fiqh tentang disabilitas, apakah disabilitas merupakan kelemahan atau merupakan kesempurnaan ciptaan Allah Swt, bagaimana masyarakat muslim menyikapi adanya disabilitas dalam berbagai masalah sosial. Kajian hukum Islam tentang disabilitas sangat terbatas, ada sumber rujukan yang ada belum mencerminkan sebagai kajian yang serius, sekalipun disabilitas adalah realitas kehidupan. 

Dimana disabilitas merupakan suatu takdir yang tidak bisa dihindari masyarakat, sehingga masyarakat harus mempunyai perspektif dan kepeduliaan dan keadilan dalam melihat persoalan disabilitas. Masalah yang sering dialami penyandang disabilitas seperti disabilitas dan masalah pendidikan, disabilitas dalam masalah kesehatan, disabilitas dalam masalah hukum, disabilitas dalam masalah kemiskinan. Perempuan difabel yang berhadapan dengan hukum, sebagian besar terkait kasus kekerasan seksual.

Kendala yang terjadi dilapangan terkait penanganan kasus difabel, antara lain: para penegak hukum belum mempunyai pemahaman yang maksimal terhadap difabel, baik varian maupun kekhususan dalam perilakunya, akses terbatas, kesulitan komunitas, masyarakat tidak mau menjadi saksi, lamanya proses hukum, minimnya pengetahuan tentang hukum,di kepolisian, tidak ada pendampingan saat pemeriksaan, ruang pemeriksaan tidak mudah diakses,dan minimnya informasi untuk korban, jaksa tidak memberi informasi jika berkas sudah dilimpahkan,hakim kesulitan berkomunikasi.

Ada banyak sektor yang harus diperbaiki sektor di bidang hukum, di mana saat difabel mental berhadapan hukum, baik sebagai korban, pelaku, dan atau pun saksi, proses hukum harapannya dapat menjamin pemenuhan hak atas peradilan yang fair.difabel acap kali mengalami diskriminasi saat berurusan dengan hukum, baik pidana maupun perdata. Akibatnya, penyandang disabilitas yang menjadi korban kemudian menjadi korban yang kedua kalinya karena proses hukum yang diskriminatif dan vonis yang tidak memberikan rasa keadilan.

Menurut Julianto, saat ini belum ada ketentuan yang mengatur pemberlakuan peradilan anak bagi mereka yang mengalami disabilitas mental atau intelektual. Dapat disimpulkan bahwa korban difabel, dan seharusnya korban mendapatkan seorang ahli baik psikologi maupun dokter. Akan tetapi dalam kenyataannya,yang mendorong untuk dihadirkannya para ahli supaya diperiksa secara psikologis maupun medis, justru inisiatif dari pendamping bahkan biaya juga ditanggung oleh pendamping, sedangkan kepolisian hanya menanggung biasa visum saja.

Seperti halnya Perempuan difabel dalam mengjadapui hukum. Perempuan difabel menjadi individu yang sangat rentan akan kekerasan. Selain karena kedisabilitasan atau hambatan yang mereka miliki juga karena pengetahuan tentang kekerasan seksual yang masih minim. Terlebih, mereka yang terlalu sering mendengar komentar mengenai fisiknya akan merasa tidak percaya diri, minder, gugup, dan tertutup. Sehingga tidak berani untuk mengungkapkan kekerasan seksual yang mereka alami. Oleh karena itu sangat diperlukan perhatian khusus saat mereka sedang berhadapan dengan hukum.

Kelebihan Dari Isi Artikel :
Kelebihan artikel ilmiah ini terdapat pada isi dari artikel yaitu isi dari pembahasannya sudah seimbang dengan bukti dari Penelitian penulis dengan dikuatkan oleh data-data lapangan.Identitas Penulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun