Mohon tunggu...
Rana LanangGinanjar
Rana LanangGinanjar Mohon Tunggu... Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapask Kelas I Tangerang

Hukum, Travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Asesmen RRI (Resiko Residivis Indonesia) dan Kriminogenik (Kebutuhan)

1 Desember 2022   15:06 Diperbarui: 1 Desember 2022   15:23 1001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Risiko pengulangan tindak pidana

Dasar Hukum nya

a. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

b. Permenkumham Nomor 12 Tahun 2013 tentang Asesmen Risiko dan Asesmen Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan

c. Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Tujuan dari Asesmen Resiko dan Kebutuhan

  • Memenuhi kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan rasa aman;
  • Mengidentifikasi kebutuhan program intervensi yang tepat bagi WBP dan menyesuaikan dengan pengelolaan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing Lembaga Pemasyarakatan dan Bapas;
  • Meningkatkan kinerja pemasyarakatan dalam efektifitas dan efesiensi biaya pelaksanaan pembinaan/ pembimbingan dan pengurangan tingkat residivisme.

Manfaat dari Asesmen Resiko dan Kebutuhan

  • Membantu petugas pemasyarakatan dalam mengembangkan rencana perlakuan terhadap WBP yang tepat dan sesuai kebutuhan WBP;
  • Membantu petugas pemasyarakatan untuk menentukan metode dan tingkat pengawasan yang sesuai dengan risiko penempatan dan pengamanan WBP;
  • Membantu petugas pemasyarakatan untuk menentukan program intervensi (pembinaan/ pembimbingan) bagi WBP;
  • Membantu petugas pemasyarakatan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan / pembimbingan yang telah dilaksanakan sebagai dasar untuk menentukan program pembinaan / pembimbingan selanjutnya sesuai dengan kebutuhan WBP;
  • Membantu obyektivitas petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas, mengurangi bias perlakuan terhadap WBP;
  • Membantu petugas pemasyarakatan untuk membuat keputusan yang transparan, etis dan diakui secara hukum.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun