5. Risiko pengulangan tindak pidana
Dasar Hukum nya
a. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
b. Permenkumham Nomor 12 Tahun 2013 tentang Asesmen Risiko dan Asesmen Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan
c. Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Tujuan dari Asesmen Resiko dan Kebutuhan
- Memenuhi kebutuhan masyarakat akan perlindungan dan rasa aman;
- Mengidentifikasi kebutuhan program intervensi yang tepat bagi WBP dan menyesuaikan dengan pengelolaan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing Lembaga Pemasyarakatan dan Bapas;
- Meningkatkan kinerja pemasyarakatan dalam efektifitas dan efesiensi biaya pelaksanaan pembinaan/ pembimbingan dan pengurangan tingkat residivisme.
Manfaat dari Asesmen Resiko dan Kebutuhan
- Membantu petugas pemasyarakatan dalam mengembangkan rencana perlakuan terhadap WBP yang tepat dan sesuai kebutuhan WBP;
- Membantu petugas pemasyarakatan untuk menentukan metode dan tingkat pengawasan yang sesuai dengan risiko penempatan dan pengamanan WBP;
- Membantu petugas pemasyarakatan untuk menentukan program intervensi (pembinaan/ pembimbingan) bagi WBP;
- Membantu petugas pemasyarakatan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan / pembimbingan yang telah dilaksanakan sebagai dasar untuk menentukan program pembinaan / pembimbingan selanjutnya sesuai dengan kebutuhan WBP;
- Membantu obyektivitas petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas, mengurangi bias perlakuan terhadap WBP;
- Membantu petugas pemasyarakatan untuk membuat keputusan yang transparan, etis dan diakui secara hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!