Mohon tunggu...
Ramdhani Ika Nur Safitri
Ramdhani Ika Nur Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Mahasiswi akuntansi semester 4 yang suka dengan serba-serbi seni. Musik? Menulis? Menari? Melukis? Apa aja deh terserah yang penting seni.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Fenomena Penyebab Maraknya Eksistensi Pinjol di Kalangan Masyarakat dalam Era Digital

1 Februari 2024   21:26 Diperbarui: 2 Februari 2024   18:29 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengapa Pinjol Semakin Digandrungi?

Saat ini, masyarakat telah memasuki tahap dimana terjadi peningkatan pesat terhadap teknologi informasi dan komunikasi yang menyeluruh dalam banyak sektor di kehidupan, hal tersebut tercermin pada semakin melesatnya teknologi informasi dan komunikasi melalui kehadiran internet. Kesuksesan manusia dalam peradaban teknologi ini juga tak luput dalam memberikan pengaruhnya terhadap lembaga keuangan yang ada di Indonesia. 

Pada praktiknya, lembaga keuangan ini akan mengelolanya dengan memperkenalkan lembaga keuangan baru yang berbasis teknologi atau biasa dikenal sebagai lembaga keuangan teknologi finansial. 

Di antara berbagai macam layanan kemudahan yang ditawarkan oleh perusahaan fintech, jenis layanan pinjaman online (P2P Lending) menjadi salah satu fasilitas yang penggunaannya lebih tinggi daripada jenis layanan yang disediakan lainnya, pinjaman online (disingkat pinjol) ini menjadi sebuah kegemaran bagi masyarakat sehingga keberadaannya terus berkembang. 

Berdasarkan informasi dalam virtual talkshow yang dipaparkan oleh Tris Yulianta selaku Manajer Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, menjelaskan bahwa masyarakat saat ini cenderung lebih menyukai pinjaman online atau berbasis teknologi daripada pinjaman lainnya. 

Hal ini disebabkan oleh kemudahan akses dalam proses memperoleh dan mengembangkan bisnis mereka pada era kini. Hal ini akan mempengaruhi peningkatan kebutuhan akan layanan keuangan yang lebih mudah lainnya.

Dengan penawaran kemudahan proses serta jaminan yang diperlukan untuk mengakses pinjol, ternyata respon pasar semakin meninggi.  Imbasnya, bermunculanlah lebih banyak perusahaan-perusahaan pinjaman berbasis teknologi lainnya di kalangan masyarakat, baik perusahaan yang telah berlisensi maupun tidak/belum berlisensi. 

Berdasarkan data statistik yang tercatat pada OJK, terdapat 337 perusahaan yang tidak terdaftar atau ilegal di Indonesia per Januari 2024 dan hanya sekitar 102 perusahaan pinjol yang legal. 

Berbagai keuntungan yang dialami oleh masyarakat berkat adanya fintech terutama terkait dengan yang berorientasi pada pinjol dalam sistem perekonomian di Indonesia dimana keuntungan tersebut antara lain: memudahkan layanan keuangan, membantu para pemilik UMKM dalam mendapatkan modal, bahkan hadirnya fintech ini dianggap mudah untuk meningkatkan standar hidup masyarakat.

Namun, pertumbuhan pesat industri pinjaman online yang semestinya dipergunakan dengan baik ini justru seringkali disalahgunakan oleh masyarakat. Kini, pinjaman online juga memberikan dampak buruk terhadap masyarakat sebab dengan kemudahan yang tersedia, banyak timbul kasus-kasus pelanggaran industri pinjaman online tak berlisensi dan pinjaman yang mengalami kemacetan tinggi oleh kreditor. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun