Mohon tunggu...
RAMDAN HERDIANA
RAMDAN HERDIANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum Pidana Islam

UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Profesi Hukum, Bentuk Pelanggaran Kode Etik Profesi

23 Oktober 2021   12:16 Diperbarui: 23 Oktober 2021   12:20 7351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ("UU Tipikor"), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 5 UU Tipikor

  • Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
  • memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
  • memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
  • Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Yang dimaksud dengan "penyelenggara negara" disebutkan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yaitu :

  • Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  • Menteri;
  • Gubernur;
  • Hakim;
  • Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  • Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]

Dalam penanganan upaya preventif dalam penyalahgunaan profesi hukum, kiranya perlu dirumuskan peranan etika profesional yang dapa menghapus atau menghambat penyalahgunaan wewenang baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kecenderungan penyalahgunaan wewenang yang disebabkan oleh orang-orangnya sendiri, baik dalam profesinya maupun diluar profesinya. Tidak bisa kita sangkal bahwa kegiatan tersebut hampir dapat dihubungkan dalam dunia bisnis. Sebuah pernyataan pernah muncul bahwa banyak mendengar keluhan tentang norma-norma peradilan yang semakin diremehkan, etika semakin melemah dan dihiraukan, penyalahgunaan wewenang, komersialisasi praktek hukum, bahkan terdapat pernyataan banyak profesi hukum yang terlibat dalam kelompok untuk bersekongkol dalam tindak kejahatan dan menjatuhkan nama baik profesi tersebut yang sering kita dengar dengan istilah mafia hukum.

 

Saat ini kesadaran sosial dan disiplin hukum di kalangan para anggota profesi hukum dapat dianggap sebagai sebuah keadaan. Kondisi tersebut di dilihat dengan adanya gejala dimana seseorang meninggalkan keyakinan tentang wibawa hukum. Di luar profesi mungkin mereka menyediakan dirinya bagi kesejahteraan umat manusia, namun dalam kegiatan-kegiatan profesionalnya mereka justru menjadi orang-orang sewaan yang dibayar mahal oleh kliennya sendiri. Orang-orang yang terkemuka dalam profesi hukum yang memiliki kedudukan yang baik dalam assosiasi peradilan mungkin banyak menghabiskan waktunya untuk menasihati orang lain secara individual atau untuk menjadi penasihat hukum beberapa perusahaan tentang bagaimana memperoleh sertifikat, sambil mengarahkan praktik hukumnya dalam cara-cara yang justru bertentangan dengan semangat dan isi hukum. Kepincangan-kepincangan tersebut di atas tidak akan terjadi bila para penegak hukum dan keadilan sebagai penyandang profesi membatasi diri pada perkara-perkara teknis, menutup segala bentuk permainan "pintu belakang", serta menghindarkan diri dari tindakan yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, untuk kemudian memupuk rasa kesadaran yang tinggi tentang kepentingan anggota-anggota masyarakat pada umumnya. Jadi, ketika seseorang dalam menjalankan sebuah profesi hukum harus senantiasa menjaga semangat Tri Dharma Profesi yaitu: Kebenaran, keadilan, dan Kemanusiaan.[4]

 

Dari uraian diatas terlihat betapa eratnya hubungan antara etika dengan profesi hukum, sebab dengan etika inilah para profesional hukum dapat melaksanakan tugas (pengabdian) profesinya dengan baik untuk menciptakan penghormatan terhadap martabat manusia yang pada akhirnya akan melahirkan ketertiban, kedamaian yang berkeadilan yang merupakan kebutuhan pokok manusia, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara, sebab dengan situasi ketertiban dan kedamaian yang berkeadilanlah, manusia dapat melaksanakan aktivitas pemenuhan hidupnya, dan tentunya dalam situasi demikian pulalah proses pembangunan dapat berjalan sebagaimana diharapakan. Keadilan adalah nilai dan keutamaan yang paling luhur, dan merupakan unsur penting dari harkat dan martabat manusia. Hukum, kaidah, peratuiran-peraturan, norma-norma, kesadaran, etika dan keadilan selalu bersumber kepada penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia adalah sebagai titik tumpu, serta muara dari hukum. Sebab hukum itu sendiri dibuat adalah untuk manusia itu sendiri.

Oleh sebab itu etika yang didasari Agama dan Pancasila merupakan sebuah solusi dalam penyelengaraan, penegakan, perdamaian, untuk terwujudnya keadilan yang harus selalu diupayakan oleh para pengemban profesi hukum sebagai profesi yang mulia. 

SIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun