Maka dari itu perlu adanya penataan kembali dan adanya peningkatan mutu demi meingkatkannya kualitas profesionalisme masing-masing profesi maka diperlukannya sistem standarisasi nasional. Disamping itu, diperlukan juga program pendidikan dan training terpadu yang dijadikan kegiatan pokok sebagai pembinaan mental, sikap, pengetahuan dan kemampuan profesional para aparat hukum tersebut.
Sumber :
[1] Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H., "Etika Profesi Hukum", Penerbit : Refika, Hlm 1.
[2] Sudarwan Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru, Alfabeta,Bandung 2010, hal. 107
[3] E. Soemaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-norma bagi Penegak Hukum, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1995, hal. 32.
[4] Ibid hlm. 2
[5] Ibid hlm. 2
[6] Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., "Etika dan Kode Etik Profesi Hukum", Penerbit : FH UII Press, 2017, Yogyakarta. Hlm 82-83
[7] Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
[8] Putra Halomoan HS, Artikel : "Persoalan-Persoalan Pokok Dalam Profesi Hukum Di Indonesia". IAIN Padang. Hlm 15.