Mohon tunggu...
RAMDAN HERDIANA
RAMDAN HERDIANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum Pidana Islam

UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Profesi Hukum, Bentuk Pelanggaran Kode Etik Profesi

23 Oktober 2021   12:16 Diperbarui: 23 Oktober 2021   12:20 7351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maka dari itu perlu adanya penataan kembali dan adanya peningkatan mutu demi meingkatkannya kualitas profesionalisme masing-masing profesi maka diperlukannya sistem standarisasi nasional. Disamping itu, diperlukan juga program pendidikan dan training terpadu yang dijadikan kegiatan pokok sebagai pembinaan mental, sikap, pengetahuan dan kemampuan profesional para aparat hukum tersebut.

Sumber :

[1] Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H., "Etika Profesi Hukum", Penerbit : Refika, Hlm 1.

[2] Sudarwan Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru, Alfabeta,Bandung 2010, hal. 107

[3] E. Soemaryono, Etika Profesi Hukum, Norma-norma bagi Penegak Hukum, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1995, hal. 32.

[4] Ibid hlm. 2

[5] Ibid hlm. 2

[6] Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., "Etika dan Kode Etik Profesi Hukum", Penerbit : FH UII Press, 2017, Yogyakarta. Hlm 82-83

[7] Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

[8] Putra Halomoan HS, Artikel : "Persoalan-Persoalan Pokok Dalam Profesi Hukum Di Indonesia". IAIN Padang. Hlm 15.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun