Mohon tunggu...
Rama Yanti
Rama Yanti Mohon Tunggu... Human Resources - Profesional dan penulis

Perduli terhadap kemanusiaan. Selalu ingin berbuat baik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hukum Kebiri Tidak Cukup Atasi Kejahatan Pemerkosaan

25 Juli 2022   13:46 Diperbarui: 25 Juli 2022   13:51 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Oleh Ramayanti Alfian Rusid S.Psy, MM.Com*

Siapapun bisa mengalami tindakan pemerkosaan. Mulai dari bayi, anak-anak, remaja, orang dewasa hingga nenek-nenek. Pelakunya biasanya orang dekat dengan korban.

Pemerkosaan adalah jenis serangan seksual yang melibatkan hubungan seksual atau bentuk penetrasi seksual lainnya yang dilakukan terhadap seseorang, yang bersifat pemaksaan atau nonkonsensual atau tanpa persetujuan seksual dari si korban.

Berbicara masalah pemerkosaan, cakupannya sangat luas. Antara lain, kejiwaan pelaku, kejiwaan korban, efek akibat pemerkosaan, hukuman pemerkosa dan lain-lainnya. Saya mempersempit, pemerkosaan dilakukan oleh orang 'dekat'. Hal ini saya kemukakan berdasarkan pengamatan saya terhadap kasus pemerkosaan yang terjadi dalam waktu-waktu terakhir.

Pemerkosaan tidak mungkin bisa terjadi bila tidak ada interaksi antara pelaku dan korban. Kecuali pemerkosaan yang disertai kejahatan lainnya, misalnya perampokan atau penculikan.

Pemerkosaan yang saya maksud di sini adalah antara yang lemah dan yang berkuasa. Misalnya antara guru dan murid, mahasiswa dan dosen, serta orangtua dan anak.


Objek perkosaan di sini menjadi lebih kepada budak seks atau pemuas nafsu, karena  korban memang dikendalikan oleh pelaku, dengan menciptakan kondisi psikologi korban sangat tidak berdaya.

Seorang guru SMP di Purbalingga, Jawa Tengah, memperkosa 5 muridnya dan merekam tindakan bejat itu di sekolah tempatnya mengajar.

Ada tujuh siswi yang menjadi korban sejak tahun 2013 hingga 2021. Dari tujuh siswi, lima di antaranya diperkosa, satu dicabuli, satu lagi dipaksa menonton video porno.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya, korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi

Kasus lainnya, seorang guru honorer berinisial AG  di Tanjung Jabung, memperkosa muridnya, MP (16) hingga berkali-kali.

AG mengaku memperkosa MP 10 kali, namun sang murid menyebut total sudah 30 kali.

AG melancarkan aksi itu dengan modus bimbingan belajar, demi membantu korban di tengah pandemi Covid-19.

Kasus berikutnya, seorang guru pondok pesantren (Ponpes) di Bandung, Jawa Barat  memperkosa 12 santriwati di tempatnya mengajar.

Sang guru tersebut juga sekaligus pemilik pondok pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung tempatnya mengajar.

Herry Wirawan, guru yang melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya tersebut telah melancarkan aksinya sejak 2016.

Ironisnya, dari korban 12 santriwati yang diperkosa, beberapa di antaranya telah melahirkan.

Kasus terheboh, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42 tahun, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan. Korbannya diduga adalah 3 santriwati yang mondok di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Kasus pencabulan ini diduga terjadi pada 2017. Korban mengaku modus Mas Bechi ialah mengadakan wawancara seleksi tenaga kesehatan untuk kliniknya. Sejumlah santriwati mengikuti seleksi ini.

Masih berdasarkan pengakuan korban, di tengah seleksi, para santriwati mendapat kekerasan seksual dari Mas Bechi. Namun saat itu tak ada laporan.

Berikutnya, aksi bejat dilakukan seorang ayah terhadap putrinya di Kabupaten Tangerang, Banten. EW (45) diduga memperkosa anaknya selama 4 tahun.
Pemerkosaan terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018

Awalnya pada 2018, pelaku memperkosa anak kandungnya itu ketika sang istri atau ibu kandung korban tidak berada di rumah.

EW mengajak putri kandungnya ke kamar, kemudian dipaksa memuaskan nafsu birahinya. Aksi pemerkosaan terakhir kali terjadi pada Sabtu, 7 Juli 2022. Korban melaporkan kepada ibu kandungnya.

Dari serentetan kasus perkosaan tersebut, pelakunya adalah orang 'dekat' korban.

Hukum kebiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sepertinya tidak cukup sebagai instrumen pencegahan kejahatan pemerkosaan.

Nah, sekarang bagaimana melindungi mereka yang rentan menjadi korban pemerkosaan?  Mungkin sudah saatnya di lembaga pendidikan membuat perjanjian tertulis untuk para guru bahwa mereka melindungi murid-muridnya dari tindakan pemerkosaan. Untuk para ayah sudah saat di surat nikah dicantumkan klausul perlindungan anak.

Bila perlu di KTP dicantumkan kata-kata misalnya, "ikut melindungi masyarakat dari tindakan pemerkosaan."

*Pemerhati sosial politik dan psikologi kemasyarakatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun