Mohon tunggu...
Rama Yanti
Rama Yanti Mohon Tunggu... Human Resources - Profesional dan penulis

Perduli terhadap kemanusiaan. Selalu ingin berbuat baik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hukum Kebiri Tidak Cukup Atasi Kejahatan Pemerkosaan

25 Juli 2022   13:46 Diperbarui: 25 Juli 2022   13:51 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

AG mengaku memperkosa MP 10 kali, namun sang murid menyebut total sudah 30 kali.

AG melancarkan aksi itu dengan modus bimbingan belajar, demi membantu korban di tengah pandemi Covid-19.

Kasus berikutnya, seorang guru pondok pesantren (Ponpes) di Bandung, Jawa Barat  memperkosa 12 santriwati di tempatnya mengajar.

Sang guru tersebut juga sekaligus pemilik pondok pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung tempatnya mengajar.

Herry Wirawan, guru yang melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya tersebut telah melancarkan aksinya sejak 2016.

Ironisnya, dari korban 12 santriwati yang diperkosa, beberapa di antaranya telah melahirkan.

Kasus terheboh, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42 tahun, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan. Korbannya diduga adalah 3 santriwati yang mondok di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Kasus pencabulan ini diduga terjadi pada 2017. Korban mengaku modus Mas Bechi ialah mengadakan wawancara seleksi tenaga kesehatan untuk kliniknya. Sejumlah santriwati mengikuti seleksi ini.

Masih berdasarkan pengakuan korban, di tengah seleksi, para santriwati mendapat kekerasan seksual dari Mas Bechi. Namun saat itu tak ada laporan.

Berikutnya, aksi bejat dilakukan seorang ayah terhadap putrinya di Kabupaten Tangerang, Banten. EW (45) diduga memperkosa anaknya selama 4 tahun.
Pemerkosaan terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada tahun 2018

Awalnya pada 2018, pelaku memperkosa anak kandungnya itu ketika sang istri atau ibu kandung korban tidak berada di rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun