Â
Tantangan Otonomi Daerah di Indonesia: Analisis dan Refleksi
Indonesia, sebagai negara kesatuan dengan wilayah yang luas dan beragam, telah mengalami perubahan sistem pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi melalui UU 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, kemudian direvisi menjadi UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah1.Â
Perubahan ini telah berdampak terhadap pemekaran wilayah diberbagai daerah, meningkatkan suhu dan iklim politik di tingkat lokal. Dalam upaya pemekaran provinsi dan kabupaten baru, tarik-menarik antara kelompok yang setuju dan tidak setuju terhadap pemekaran daerah sebagai akibat dari otonomi daerah meningkatkan suhu dan iklim politik di tingkat lokal.
Â
Pengaruh Otonomi Daerah terhadap Integrasi Nasional
Implementasi otonomi daerah di Indonesia memiliki dampak negatif sekaligus positif. Pada positifnya, kebijakan tersebut mendorong terjadinya pemerataan kesempatan dan akses bagi pembangunan ekonomi dan politik di daerah. Sedangkan negatifnya muncul manakala para pemimpin atau elite di daerah memahami kebijakan otonomi secara berlebihan dengan cara memperlakukannya sebagai "penguasaan" sumber-sumber ekonomi dan jabatan-jabatan politik oleh orang asli daerah setempat dan menonjolkan identitas kedaerahan dalam bentuk simbol-simbol etnisitas maupun kegamaan2.Â
Penguatan politik identitas ini, meski merupakan keniscayaan dalam negara majemuk, dapat mengancam integrasi nasional. Menonjolkan perbedaan dan mengabaikan persamaan dalam jangka panjang dapat memicu terjadinya disintegrasi.
Membangun Identitas Nasional
Identitas nasional merupakan jati diri suatu bangsa dan negara yang membedakannya dengan bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia. Namun, identitas nasional ini memudar karena pengaruh negatif dari luar. Indonesia yang merupakan negara kepulauan memiliki wilayah yang luas dari Sabang sampai Merauke dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.Â
Untuk menjaga identitas nasional Indonesia, maka pemerintah perlu melakukan upaya-upaya untuk mempersatukan bangsa, salah satunya melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Pemerintah memberikan ruang bagi daerah-daerah untuk membangun daerahnya dan menjaga nilai-nilai budaya lokal sebagai pemersatu nasional. Ini merupakan modal yang kuat untuk membangun dan meningkatkan rasa nasionalisme sehingga terbentuk identitas nasional.
Evaluasi Kebijakan Uji Coba Otonomi Daerah
Isu otonomi daerah yang dihubungkan dengan upaya transformasi demokrasi menuju "good governance" telah menjadi isu yang sangat kental dalam wacana sistem politik dan pemerintahan Indonesia saat ini. Apalagi setelah ditetapkannya UU Nomor 22 tahun 1999 beberapa waktu yang lalu.
Isu otonomi ini sebenarnya sudah mulai terangkat pada saat adanya PP No. 45 tahun 1992 tentang Peletakan Titik Berat Otonomi Pada Daerah Tingkat II yang ditindaklanjuti dengan Kepmendagri No. 105 Tahun 1994 tentang penetapan 26 Daerah Tingkat II sebagai lokasi uji coba pelaksanaan Otonomi Daerah yang dua diantaranya adalah Kabupaten Bandung untuk Jawa Barat dan Kabupaten Sidoadjo untuk Jawa Timur. Bercermin dari pelaksanaan uji coba di dua daerah tersebut hendaknya cukup memberi makna dalam menyongsong semangat transformasi yang dibawa oleh UU yang baru tersebut.
Pengembangan Wilayah Tertinggal
Pengembangan wilayah tertinggal merupakan isu penting dalam pembangunan daerah yang memerlukan perhatian khusus. Keterbatasan teknologi dan inovasi seringkali menjadi kendala dalam pengembangan wilayah tertinggal. Selain itu, potensi sumber daya alam yang terdapat di wilayah tertinggal juga perlu diperhatikan dan dikelola secara berkelanjutan untuk mendukung pengembangan wilayah.Â
Dalam mengatasi gap atau masalah pengembangan wilayah tertinggal, diperlukan upaya yang terintegrasi dan berkesinambungan antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung pengembangan sumber daya manusia, peningkatan infrastruktur, serta pemanfaatan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kesimpulan
Tantangan otonomi daerah di Indonesia masih menjadi isu yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus. Pengembangan wilayah tertinggal, pemekaran wilayah, dan membangun identitas nasional adalah beberapa isu yang terkait dengan desentralisasi dan otonomi daerah.Â
Dalam mengatasi tantangan-tantangan ini, diperlukan upaya yang terintegrasi dan berkesinambungan antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung pengembangan sumber daya manusia, peningkatan infrastruktur, serta pemanfaatan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan.