Purworejo, Jawa Tengah -- Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Purworejo. Kali ini, modus yang terungkap di SPBU 44.541.10 Desa Grabag menyoroti dugaan keterlibatan mafia solar dengan cara mengganti pelat nomor kendaraan guna mengelabui sistem distribusi berbasis barcode milik Pertamina.
Modus Canggih, Praktik Kasar
Berdasarkan penelusuran pada Senin (1/9/2025) malam sebuah truk diketahui menggunakan dua identitas berbeda: pelat nomor depan H 4556 KA, sedangkan pelat belakang H 4553 LG. Modus ini disinyalir dilakukan untuk menghindari sistem pembatasan pembelian BBM bersubsidi berbasis pelat nomor dan barcode kendaraan yang telah diterapkan oleh pemerintah.
Praktik ini membuat kendaraan dapat melakukan pengisian solar bersubsidi berulang kali dalam waktu singkat, seolah-olah berasal dari unit kendaraan yang berbeda. Situasi tersebut jelas menyalahi sistem dan merugikan negara, serta menghambat hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi.
Pengawasan Lemah, Pelanggaran Terang-Terangan
Lebih mencengangkan, aktivitas ini terjadi secara terang-terangan di area SPBU tanpa hambatan berarti. Ketika dikonfirmasi, Desi, selaku mandor SPBU Grabag, justru mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran tersebut.
"Saya tidak tahu kalau nomor polisi bagian depan berbeda dengan belakang," ujar Desi saat diwawancarai.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang fungsi pengawasan internal di SPBU, serta efektivitas sistem barcode yang sejatinya dirancang untuk mencegah praktik penyimpangan BBM subsidi.
Potensi Kerugian Negara dan Rakyat Kecil
Mafia solar bukan sekadar masalah pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk kejahatan sistemik yang merampas hak masyarakat bawah atas BBM bersubsidi. Negara menggelontorkan triliunan rupiah setiap tahun untuk memastikan distribusi solar murah bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil. Ketika subsidi ini disalahgunakan, maka rakyat kecil yang paling dirugikan.
Menurut catatan Lembaga Anti-Korupsi, satu kendaraan truk dapat menyedot hingga 200 liter solar per hari. Jika dilakukan berulang dengan identitas palsu, potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya hanya dari satu titik SPBU saja.