Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 101 x Prestasi Digital Competition (68 writing competition, 23 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

PKRS Itu Bukan Marketing, Advertising, dan Public Relation Rumah Sakit, Jadi Apa ?

5 Juni 2020   20:39 Diperbarui: 5 Juni 2020   20:58 1636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : PKRS itu bukan Marketing, Advertising dan Public Relation I Sumber Foto : dreamstime.com

PKRS sebutan untuk Promosi Kesehatan Rumah Sakit mungkin masih belum banyak yang tau itu apa. Bahkan kata depan Promosi membuat banyak kalangan salah mengerti mengenai PKRS itu sendiri. Karena kata depan 'Promosi' dianggap sebagai unit kerja yang melaksanakan promosi dan pemasaran produk rumah sakit secara hard selling, padahal bukan itu tugasnya.

Layanan PKRS menjadi hal yang sangat penting dalam membangun paradigma sehat di masyarakat yang dikelola oleh penyuluh Kesehatan masyarakat yang berkerja di Rumah Sakit. Salah-satu tujuan dari Pemerintah ialah membangun masyarakat yang sehat jasmani dan rohani.

Pelayanan edukasi Kesehatan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab dan setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

Dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 1 membunyikan bahwa rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan paripurna yang meliputi promotif, preventif, kuratif,dan rehabilitatif.

Dimana dalam UU no 4 tahun 2009 pasal 10 ayat 2 salah satu ruang yang wajib disediakan ialah ruang Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit.

Secara jelas PKRS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Promosi Kesehatan Rumah Sakit.  Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa Promosi Kesehatan Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat PKRS adalah proses memberdayakan Pasien, keluarga Pasien, sumber daya manusia Rumah Sakit, pengunjung Rumah Sakit, dan masyarakat sekitar Rumah Sakit untuk berperan serta aktif dalam proses asuhan untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan Kesehatan menuju pencapaian derajat kesehatan yang optimal.

Bahkan saat ini Akreditasi Rumah Sakit (SNARS edisi 1.0) telah memasukkan Promosi Kesehatan Rumah Sakit bagian dalam penilaian Manajemen Edukasi dan Komunikasi (MKE 6). Itu kenapa PKRS menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rumah sakit bila ingin terakreditasi Paripurna.

-

Beda Antara PKRS dengan Marketing, Advertising dan Public Relation

Masyarakat rumah sakit baik itu pasien, pengunjung, tenaga medis dan penunjang dan staff rumah sakit acapkali salah mengerti tentang tugas dari PKRS. Mungkin saja masih ada beberapa manajemen rumah sakit yang mengaanggap PKRS itu juga harus mengerjakan marketing, advertising dan public relation.

Sejatinya antara PKRS, Marketing (Pemasaran), Advertising (Periklanan) dan Public Relation (Kehumasan) merupakan studi pendidikan tinggi yang berbeda-beda. Penyuluh Kesehatan Masyarakat dari studi Kesehatan Masyarakat peminatan Promosi Kesehatan (Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku), Marketing dengan studi Manajemen Pemasaran, Advertising dengan studi Periklanan dan Public Relation (Kehumasan) dengan studi Public Relation.

Pekerjaan setiap studi tersebut bila dikerjakan tidak oleh masing-masing studi yang terjadi seperti senjata api laras panjang sniper yang seharusnya diisi oleh peluru laras panjang sniper tetapi diisi oleh peluru pistol (laras pendek ) atau senapan mesin yang berakibat bisa menembak tetapi tidak mengenai target.

Promosi kesehatan rumah sakit lebih kepada pemberian edukasi kesehatan kepada masyarakat rumah sakit sedangkan marketing bagaimana menjual produk rumah sakit secara tertarget dan memiliki jangka waktu, advertising dengan membuat iklan, dan public relation ialah membangun komunikasi dan kepercayaan baik kedalam maupun keluar sehingga menimbulkan hubungan timbal balik.

_

PKRS Tidak Hanya Sekedar Buang-Buang Uang

Selama ini Promosi Kesehatan Rumah Sakit jarang dilirik oleh pengelola Rumah Sakit baik itu Rumah Sakit Swasta maupun Pemerintah. Program Promosi Kesehatan acapkali hanya dianggap buang-buang uang dan tidak memberi income atau sisi bisnis bagi Rumah Sakit.

Memang untuk beberapa Program Promosi Kesehatan membutuhkkan biaya yang tidak sedikit dalam membuat media komunikasi seperti Video Edukasi, Brosur, leaflet, Poster, BookChart, dll. Biaya juga dibutuhkan untuk membayar tenaga professional dalam pembuatan media tersebut agar menarik dan mudah diterima oleh masyarakat.

Media-media komunikasi tersebut digunakan untuk membantu proses penyuluhan kesehatan atau penyebaran informasi kesehatan bagi masyarakat rumah sakit. Acapkali hal ini menjadi batu sandungan dalam program Promosi Kesehatan.

Program Promosi Kesehatan Rumah Sakit dianggap tidak menghasilkan imbal balik dari sisi keuangan bagi pihak manajemen rumah sakit. Yang menjadi batu sandungan bila manajemen rumah sakit menghubungkan pengeluaran biaya untuk Program Promosi Kesehatan Rumah Sakit yang harus ada timbal balik terhadap sisi bisnis Rumah Sakit secara nyata.

Bila ditarik garis lurus antara PKRS dengan Sisi Bisnis mempunyai keterkaitan. PKRS merupakan bentuk layanan sosial yang diberikan rumah sakit tetapi apabila Program PKRS berjalan dengan baik maka menimbulkan efek berlanjut yaitu timbulnya citra positif (pencitraan).

Diharapkan citra positif ini mengakibatkan promosi gratis soft selling dari mulut ke mulut yg ujungnya peningkatan jumlah kunjungan pasien di setiap unit layanan RS dan akhirnya peningkatan income di semua layanan / instalasi.

Dampak positif bagi institusi / Rumah Sakit adalah peningkatan citra dan income tapi patut di ingat tidak bisa instan perlu waktu, proses dan perlunya program dijalankan secara berkesinambungan. Keterkaitan ini yang acap kali tidak dilihat sebagai nilai positif dari sisi bisnis.

Pola konsumen era industry 4.0 amat berbeda dengan era industry 1.0, 2.0, dan 3.0. Konsumen akan lebih percaya dan membeli produk barang / jasa yang menurut mereka memiliki nilai lebih dan memberi manfaat bagi diri mereka. Perusahaan saat ini sudah banyak yang menggunakan konsep promosi 4.0 yakni gift -- gift -- gift -- gift (memberi) kemudian selling (menjual).

_

PKRS Mampu Meningkatkan Citra Rumah Sakit

PKRS dapat dijalankan berdampingan dengan sisi bisnis sehingga menjadi win-win solution bagi manajemen Rumah Sakit. Yang perlu di catat selain berorientasi profit sebuah layanan kesehatan juga harus adanya sisi sosial dan salah satunya adalah Promosi Kesehatan.

Promosi Kesehatan Rumah Sakit dapat berjalan seiring dengan program pencitraan Rumah Sakit/ meningkatkan citra rumah sakit. Produk-produk penyuluhan kesehatan dapat menjadi sarana untuk memberi manfaat bagi masyarakat rumah sakit. Selain itu masyarakat akan dapat mengenali logo, nama rumah sakit, alamat, jenis pelayanan, dan tenaga medis.

Web dan sosmed rumah sakit akan sering dikunjungi oleh masyarakat bila edukasi Kesehatan yang bermanfaat tersedia dan beragam. Berujung bila mereka (pasien) membutuhkan pengobatan (kuratif) dan upaya menjaga kesehatan (preventif) akan mengunjungi rumah sakit yang mereka kenali.

---

Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto
Instagram I Twitter I web I Email : mastiyan@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun