Mohon tunggu...
Raka Aditya
Raka Aditya Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar/Mahasiswa

Raditya,

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Polemik Larangan Penggunaan Knapot "Brong"

29 April 2021   21:00 Diperbarui: 29 April 2021   23:56 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Saat ini Kepolisian Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan berbagai macam razia. Untuk yang berhubungan dengan pandemi, polisi dan berbagai instansi lainnya sedang melakukan penggalakan tentang pentingnya penggunaan masker. 

Selain itu, Razia lalu lintas saat ini juga baru digalakkan kepolisian saat ini. Langkah ini diambil guna mencari pelanggar-pelanggar baik pengguna roda 2, 4, ataupun lebih di jalan raya. Razia lalu lintas ini bukan hanya semata-mata untuk mencari kesalahan pengguna jalan saja, akan tetapi juga untuk menekan angka kecelakaan.

Sebenarnya di Indonesia sendiri, kepolisian sudah mempunyai berbagai teknologi canggih yang bisa digunakan untuk memantau secara langsung situasi lalu lintas secara Terkini. Memang tidak bisa kita pungkiri bahwa masih banyak saja masyarakat kita yang belum paham betul betapa pentingnya keselamatan di jalan raya. 

Tentu sebagian pelanggar yang sudah terjaring razia tersebut mempunyai 1001 alibi ataupun alasan untuk menyiasati supaya tidak terkena tilang petugas kepolisian. Mulai dari tidak memakai helm karena jarak yang hanya dekat dari rumah, hingga kelengkapan kendaraan yang tertinggal di rumah sudah menjadi alasan klasik para pelanggar jalan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Memanglah salah jika kita tidak menaati peraturan lalu lintas di jalan sendiri. Selain penting untuk keselamatan diri sendiri, keselamatan orang lain juga ada ditangan kita juga. 

Berbagai jenis pelanggaran dan juga alasannya sudah dapat kita ketahui bersama. Namun bagaimana dengan aturan modifikasi motor?. Di Indonesia banyak orang sangat menyukai dunia otomotif, mulai dari mobil hingga motor diminati berbagai kalangan dari anak muda bahkan sampai orang tua sekalipun. 

Gemar otomotif ini merupakan salah satu hobi yang memang sangat banyak peminatnya bahkan di luar negeri sekalipun. Tidak hanya modifikasi saja, namun ada juga kolektor mobil mobil ataupun motor motor klasik dan juga rare (Terbatas) juga. Jika kolektor sendiri lebih senang kepada ke-orisinalitas kendaraannya yang pastinya itu ditujukan untuk investasi, namun lain halnya pada anak muda yang gemar balap ataupun modifikasi tampilannya saja. Anak yang gemar balap biasanya lebih fokus pada performa motor ataupun mobilnya dan jika orang yang suka ke tampilan biasanya lebih suka untuk mengikuti acara kontes yang saat ini sudah banyak diselenggarakan di Indonesia.

Di balik hobi otomotif itu, ada banyak sekali aturan aturan dari kepolisian yang sudah secara khusus mengatur tentang kelayakan kendaraan di jalan raya. Dasar hukumnya sendiri ada di Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada Pasal 285 disebutkan kendaraan laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Bunyi Pasal 285: - Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan adanya pasal di atas, polisi tentu saja berhak untuk menilang bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Tidak terkecuali bagi orang-orang yang gemar otomotif dan melakukan modifikasi sedemikian rupa hingga ada yang melanggar salah satu pasal di atas. 

Selain pasal di atas, ada juga Undang undang yang mengatur tentang tingkat kebisingan dari kendaraan tersebut. Hal itu disebutkan pada Peraturan Menteri (Permen) Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Dalam Permen tersebut tingkat, ambang batas kebisingan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2009. Peraturannya dibagi jadi tiga klasifikasi, yaitu mesin di bawah 80cc, kemudian mesin 80-175cc dan di atas 175cc. Kapasitas mesin - <80 cc : 77db, 80 < 175 cc : 83db > 175cc : 88db.

Adanya pasal-pasal diatas sudah dibuat melalui berbagai pertimbangan yang ada oleh berbagai instansi dan pihak terkait. Menurut saya sendiri pun, itu merupakan langkah yang baik dalam mengatur supaya kita sendiri tau batasan seberapa jauh kita bisa memodifikasi kendaraan kita yang masih bisa layak jalan di jalanan terutama di Indonesia. 

Dengan begitu, kita akan tetap bisa melihat suasana lalu lintas yang tertib dan juga terkendali karena patuhnya pengendaranya. Selain itu juga kita juga harus bisa membedakan mana modifikasi yang memang “proper” untuk bisa layak jalan di jalan raya dan mana yang hanya bisa dipakai untuk ajang balap dan juga kontes saja.

Pada kali ini saya akan menekankan pada pembahasan tentang penggantian knalpot racing. Banyak penggemar otomotif baik motor ataupun mobil yang melakukan penggantian knalpot pada kendaraannya untuk sedikit melancarkan performanya dan juga memberi suara yang kalo kata kebanyakan orang “supaya nggak ngantuk”. 

Namun benarkah apabila kita melakukan penggantian knalpot racing itu termasuk pelanggaran lalu lintas?. Pasalnya saat ini banyak pengendara motor ataupun mobil yang tertangkap razia dan terkena tilang akibat menggunakan knalpot racing yang tentu saja bukan bawaan standar dari kendaraan itu sendiri.

Menurut saya penilangan oleh petugas kepolisian kepada pengguna kendaraan berknalpot racing ini memang sudah tepat dilakukan. Hal itu mengingat kembali pada peraturan menteri (permen) yang mana disitu sudah mengatur pada tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh kendaraan di jalan raya. Peraturan tersebut menyebutkan batasan batasan decibel yang boleh dikeluarkan kendaraan. Maka dari itu, polisi sendiri berhak untuk melakukan penilangan terhadap para pengguna knalpot racing yang sudah melebihi decibel tertentu. 

Tetapi memang para pengguna knalpot racing tersebut memang sudah tau resiko mereka menggunakan knalpot tersebut, akan tetapi yang disayangkan adalah dalam razianya kebanyakan polisi tidak membawa alat untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari kendaraan yang sudah melakukan penggantian knalpot. Hal itulah yang menjadi keluhan bagi para penikmat modifikasi karena usaha mereka untuk merubah penampilan terhadap kendaraan terutama bagian knalpot hingga sangat memperhatikan detail tingkat kebisingannya tetap terkena tilang ditempat oleh razia petugas kepolisian.

Selain itu juga, tidak sedikit juga knalpot racing yang disuruh untuk copot ditempat dan langsung untuk dihancurkan. Seperti yang saya baca pada salah satu situs web otomotif terjadi pada kota Bandarlampung. Pemusnahan knalpot racing tersebut yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung dilakukan pada Kamis (13/2/2020).

Rinciannya adalah knalpot racing kendaraan roda dua sebanyak 253 unit. Sementara knalpot racing empat sisanya adalah knalpot roda empat. Knalpot yang tidak sesuai standar pabrik dan SNI ini dihancurkan menggunakan mesin potong. Melansir dari Tribunlampung.com, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan. Razia knalpot racing bermula dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu. "Penggunaan knalpot racing itu menghasilkan suara bising kendaraan. Ini bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain," ujar Kapolres.

Jika dilihat dari alasan kepolisian hingga memberikan hukuman berupa pemusnahan knalpot, menurut saya itu langkah yang sangat berlebihan diberikan. Para pengendara yang sudah legal turun ke jalan raya tentu sudah melewati berbagai ujian tulis maupun praktek untuk mendapatkan sebuah surat ijin mengemudi. Untuk alasan terganggunya konsentrasi pengendara lain tersebut jelas bukan alasan yang sangat logis menurut saya. 

Knalpot tersebut meskipun suaranya melebihi batas minimal yang sudah ditetapkan, akan tetapi bisa dikasih sebuah alat peredam suara. Selain itu tidak semua knalpot aftermarket begitu suaranya sangat bising dan mengganggu pengendara lain.  Tentu itu juga barang pribadi yang dibeli menggunakan uang pribadi juga. Banyak juga knalpot aftermarket yang harganya tidak main main lagi. Seperti contoh dari brand Akrapovic dengan harga termahalnya mencapai kisaran 11 Juta rupiah.

Melihat harganya tersebut tentu akan sangat disayangkan sekali jika pemusnahan secara langsung tersebut tetap dilakukan untuk ke depannya. Saya akan sangat berharap penuh kepada pihak pihak terkait untuk tetap bijak dalam memberikan hukuman pada kendaraan modifikasi terutama penggunaan knalpot aftermarket. Hal ini saya ungkapkan karena memang sudah ada aturannya yang tertuang dalam mengatur sebuah tingkat kebisingan dari kendaraan sendiri. 

Terlepas dari itu semua saya juga menghimbau untuk para penikmat otomotif dan modifikasi kendaraan untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku dan tetapi Safety Riding dalam berkendara. Berikan contoh pada pengendara lain jika penerapan Safety Riding itu sangat penting bagi keselamatan kita semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun