"Setiap orang bebas mengeluarkan pendapat; termasuk menyebarkan atau menyampaikan informasi dengan berbagai media."
- Pasal 14 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
"Pers nasional berperan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial."
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!