Tapin, Kalimantan Selatan --- Dalam upaya mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan pengadaan, Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah meluncurkan sebuah inovasi strategis bertajuk BEKUNJANG (Berkoordinasi Melalui Kunjungan Langsung Pengadaan).
Inovasi ini hadir sebagai solusi atas berbagai kendala klasik dalam sistem pengadaan, seperti lambannya komunikasi, miskomunikasi antarunit kerja, dan keterlambatan pengambilan keputusan. BEKUNJANG memfokuskan pendekatannya pada kunjungan langsung ke pihak-pihak terkait, guna mempercepat koordinasi dan memastikan kesesuaian kebutuhan pengadaan secara langsung di lapangan.
Menjawab Tantangan Birokrasi dengan Langkah Nyata
Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan merupakan sektor strategis yang memiliki dampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah. Sayangnya, koordinasi yang selama ini mengandalkan komunikasi formal dan tertulis seringkali memicu keterlambatan dan inefisiensi.
BEKUNJANG menjawab tantangan tersebut dengan melakukan transformasi pola kerja, dari yang pasif dan birokratis menjadi proaktif, langsung, dan kolaboratif. Lewat pendekatan kunjungan langsung, berbagai hambatan komunikasi dan ketidaksesuaian teknis dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat.
Landasan Regulasi yang Kuat
Aksi perubahan ini tidak berjalan tanpa dasar. BEKUNJANG mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya:
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan terbaru
Dengan berlandaskan pada regulasi tersebut, BEKUNJANG menjadi bagian konkret dari implementasi prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta responsivitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Tujuan Jangka Pendek hingga Panjang
Inovasi BEKUNJANG dirancang dengan skema berkelanjutan:
- Jangka Pendek (2 bulan): Pembentukan tim, penyusunan SOP, sosialisasi, dan uji coba lapangan
- Jangka Menengah (6 bulan--1 tahun): Penerapan penuh dalam proses pengadaan dan evaluasi hasil
- Jangka Panjang (lebih dari 1 tahun): Pembentukan sistem pengadaan yang terintegrasi, SDM yang kompeten, dan budaya koordinasi aktif antarlembaga