Mohon tunggu...
Raihan Akbar Hidayat
Raihan Akbar Hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Anggota Komunitas Peradilan Semu UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tindakan Maladministrasi oleh TNI dalam Pencopotan Baliho Rizieq Shihab

25 November 2020   17:27 Diperbarui: 25 November 2020   17:30 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Liputan6.com

Pada Hari Jumat 20 November 2020, Sejumlah anggota TNI melakukan pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta. Pencopotan baliho bergambar Rizeq Shihab yang dilakukan oleh beberapa personel TNI tersebut, merupakan perintah dari Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Dalam pernyataannya, Pangdam Jaya memerintahkan agar baliho bergambar Rizieq Shihab diturunkan, karena baliho kembali dipasang setelah diturunkan Satpol PP. Selain itu, Pangdam Jaya menegaskan ada aturan yang harus dipatuhi terkait pemasangan baliho. Ia meminta tidak ada pihak yang seenaknya sendiri dan merasa paling benar.

Namun, tindakan pencopotan yang dilakukan oleh TNI tersebut mendapatkan berbagai tanggapan, baik pro maupun kontra. Pasalnya, tindakan pencopotan tersebut bukanlah tugas dan kewenangan dari TNI. Namun, tugas dari Satpol PP DKI Jakarta. Oleh sebab itu, tindakan pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab yang dilakukan oleh beberapa personel TNI atas dasar perintah dari Pangdam Jaya, berpotensi terjadi maladministrasi.

Pencopotan Baliho Oleh TNI Merupakan Tindakan Melawan Hukum 

Merujuk pada Undang-undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tindakan maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan perseorangan.

Tindakan pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab tersebut, dapat memenuhi unsur-unsur dalam maladministrasi, yaitu perbuatan melawan hukum. Karena dalam Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), kewenangan dan tugas dari TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara yang notabene dilaksanakan dengan Operasi Militer maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

Adapun, jika dalih pencopotan baliho tersebut merupakan tindakan TNI dalam mengamankan masyarakat dan menegakkan kedaulatan negara dengan Operasi Militer Selain Perang. Hal ini tidak bisa dibenarkan. Karena dalam pasal 7 ayat (2) dijelaskan bahwa Operasi Militer Selain Perang, tidak ada tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Pertauran Kepala Daerah (Perkada). Karena tugas untuk pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada merupakan tugas dari Satpol PP. Seperti yang dijelaskan dalam PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Sehingga, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban atau pencopotan baliho. Karena izin pendirian baliho, reklame dan Spanduk merupakan kewenangan dari daerah dan yang berhak menertibkan adalah Satpol PP. 

Meskipun dalam Pasal 7 ayat (2) angka 9, TNI dalam tugasnya juga dapat membantu kepala daerah. Namun, dalam Bab Penjelasan angka 9 dalam UU No. 34 Tahun 2004, Yang dimaksud dengan membantu tugas pemerintah di daerah adalah membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, antara lain: membantu mengatasi akibat bencana alam, merehabilitasi infra struktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal. 

Tindakan Gegabah Oleh Pangdam Jaya 

Instruksi penurunan baliho bergambar Rizieq Shihab oleh Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, merupakan sebuah tindakan yang gegabah. Alangkah baiknya, jika ada baliho yang sudah ditertibkan oleh Satpol PP karena tidak sesuai dengan Perda, dan apabila tetap "membandel" tidak mau mencabut. Mekanisme yang seharusnya dilakukan adalah Kepala Satpol PP menyampaikan ke kepala daerah, bahwa ada pihak-pihak tertentu yang tidak mau menyabut baliho. Kemudian kepala daerah meminta bantuan kepada Kepolisian Daerah dan Komado Daerah Militer dalam rapat Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkopimda). 

Sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) adalah forum untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Dengan demikian, tindakan yang seharusnya dilakukan oleh Pangdam Jaya, ketika melihat ada baliho yang masih "membandel" tidak mau mencabut. Seharusnya melaporkan terlebih dahulu kepada Gubernur DKI Jakarta. Kemudian dibahas secara bersama dengan Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya dalam rapat Forkopimda DKI Jakarta. 

Pangdam Jaya dapat Dikenakan Sanksi Administratif Ringan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun