Mohon tunggu...
Raiffa HutamiAhadyaingsih
Raiffa HutamiAhadyaingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial pada Masa Pandemi Covid-19 dengan Teori Modernisasi

23 Oktober 2022   19:27 Diperbarui: 23 Oktober 2022   19:27 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial Pada Masa Pandemi Covid-19 Sebagai Bentuk Penyimpangan Poin Ketiga Sustainable Development Goals (SDGs)

Adanya tindakan atau praktik korupsi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, yakni Juliari Peter Batubara beserta jajarannya sangat merugikan masyarakat. Dimana, banyak dari masyarakat yang terdampak adanya pandemi Covid-19, serta berstatus perekonomian menengah kebawah menerima bansos yang tidak layak konsumsi. Mulai dari beras yang sudah menggumpal, berwarna kuning dan berbau hingga sarden kalengan yang hanya berisi ai. Padahal sebagaimana mestinya, bahwa bansos diberikan untuk membantu dalam mensejahterakan taraf hidup masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Melihat hal tersebut, seorang peneliti Indonesia Corroption Watch (ICW), yakni Kurnia Ramadhan mengataka bahwa hadirnya praktik suap bansos di tengah pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada ekonomi, namun juga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Sebab, bansos yang tak layak konsumsi memiliki pengaruh yang begitu besar bagi kesehatan masyarakat atau dengan kata lain dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya, seperti diare hingga keracunan. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk penyimpangan terhadap makna yang terkandung pada poin ketiga Sustainable Development Goals (SDGs), yakni menjamin kehidupan yang sehat serta mendorong kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di segala usia.

Relevansi Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial Pada Masa Pandemi Covid-19 Dengan Teori Modernisasi

Sebagaimana telah disebutkan, bahwa tindakan atau praktik korupsi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, yakni Juliari Peter Batubara beserta jajarannya dilatarbelakangi oleh adanya kepentingan pribadi. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui penetapan fee (bayaran) dari paket sembako yang dibagi menjadi dua periode. Dimana, pada periode pertama Juliari mendapatkan total suap sebesar Rp. 8,200.000.000 dan pada periode kedua, Juliari mendapatkan total suap sebesar Rp. 8,800.000.000. Sehingga, total suap yang diterima Juliari menurut KPK adalah sebesar Rp. 17. 000.000.000.

Jika diperhatikan secara seksama, adanya tindakan atau praktik korupsi yang dilakukan oleh Juliari beserta jajarannya dapat dikaitkan dengan teori modernisasi. Dimana, teori modernisasi sendiri memiliki variable pokok yang menyangkut faktor internal, seperti manusia dan nilai budaya dari berbagai pihak yang bersangkutan sebagai pokok permasalahan dalam pembangunan. Dalam hal ini, tentunya dilatarbelakangi pula oleh adanya perasaan tidak pernah puas atau tamak akan harta. Sehingga, Juliari dan para jajarannya bagai gelap mata dan dengan sengaja melakukan tindakan atau praktik korupsi bansos yang seharusnya dapat membantu dalam mensejahterakan, justru menyengsarakan masyarakat.

Solusi Dalam Meminimaliris Tindakan Korupsi Terhadap Bantuan Sosial

Tindakan atau praktik korupsi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, yakni Juliari Peter Batubara beserta jajarannya tidak dapat dibenarkan. Sebab, hal tersebut sangat merugikan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan berstatus ekonomi menengah kebawah. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Sosial pun turut mengelurakan beberapa solusi dalam meminimalisir tindakan atau praktik korupsi bansos, seperti :

  • Melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos.
  • Memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan sosial secara eksisting, melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui mekanisme non tunai, yakni PKH, dan BPNT/Kartu Sembako penyaluran bantuan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berada di tangan penerima manfaat. Untuk BST penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
  • Melibatkan dukungan teknologi berbasis digital. Kemensos telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi yang meningkatkan layanan kepada penerima manfaat sekaligus menjadi alat kontrol efektif dalam penggunaan bantuan sosial.

Tidak hanya itu, Kementerian Sosial juga meluncurkan adanya aplikasi Si Pansos sebagai bentuk social control dan upaya preventif terhadap korupsi bansos. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengetahui bagaimana status bansos yang akan diterimanya. Selain itu, pihak pemerintah juga dapat mengontrol proses penyaluran bansos tersebut, apakah sudah tepat atau belum. Didukung dengan fitur Info-Bansos, Tracking-Bansos, Lapor-Bansos dan Warning-Bansos semakin menjadikan aplikasi Si Pansos sebagai aplikasi yang menerapkan asas akuntabilitas dan keterbukaan dalam layanan publik. Maka daripada itu, hadirnya layanan Si Pansos, dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terkait dana bansos yang diberikan.

Dalam proses pengendalian tindak pidana korupsi, rupanya tidak hanya berasal dari faktor eksternal, namun faktor internal juga sangat diperlukan, sebab sejatinya, manusia merupakan makhluk yang paling sempurna, yakni memiliki akal, fikiran dan tak terkecuali nafsu. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh diri kita sendiri agar terhindar dari berbagai tindakan atau praktik korupsi, seperti meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menanamkan nilai-nilai kejujuran, disiplin dan dapat bertanggung jawab, menumbukan sikap adil dan peduli, serta etos kerja keras, mandiri dan sederhana.

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun