Mohon tunggu...
Raiffa HutamiAhadyaingsih
Raiffa HutamiAhadyaingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial pada Masa Pandemi Covid-19 dengan Teori Modernisasi

23 Oktober 2022   19:27 Diperbarui: 23 Oktober 2022   19:27 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Raiffa Hutami Ahadyaingsih

Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta

Email : raiffahutami13@gmail.com

PENDAHULUAN

Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka tertinggi Covid-19. Sebagaimana yang dikutip oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bahwa Indonesia berada pada urutan Ke-17 dari 237 negara dan wilayah dengan kasus Covid-19 tertinggi. Adanya lonjakan kasus virus Covid-19 ini harus segera diatasi, terlebih dengan adanya berbagai varian terbaru sebagai hasil dari permutasian virus Covid-19 ini sendiri, seperti Alpha, Beta, Delta, Gamma dan Omicron. Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah pun langsung mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta himbauan kepada masyarakat Indonesia melalui protokol kesehatan (5M), seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak (Physical Distancing), menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas (Kementerian Kesehatan Rapublik Indonesia 2021).

Hadirnya istilah Physical Distancing pun mendorong pemerintah dalam mengeluarkan suatu kebijakan yang menganjurkan masyarakat untuk melakukan aktivitas di rumah (Stay At Home), seperti bekerja, sekolah, belanja dan lain sebagainya. Adanya kebijakan tersebut rupanya membawa berbagai dampak bagi masyarakat Indonesia, baik yang bersifat positif maupun negatif, seperti menghindari diri dari bahaya virus Covid-19, mengurangi tingkat polusi udara, semakin mendekatkan diri dengan keluarga dan lain sebagainya. Akan tetapi, ada pula beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya istilah Stay at Home ini, antara lain seperti adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meningkatnya angka kemiskinan dan angka putus sekolah, hingga meningkatnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian.

Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia mengakibatkan 3,78 juta penduduk mengalami kemiskinan dan 5,2 juta orang kehilangan pekerjaan mereka (Gorbiano, 2020). Sebab, hadirnya pandemi Covid-19, membawa dampak yang cukup signifikan di berbagai aspek kehidupan mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, pariwisata, dan sektor sosial lainnya (Gallego et al., 2020; Harapan et al., 2020). Menanggulangi hal tersebut, pemerintah pun berinisiatif mengeluarkan suatu kebijakan melalui penyaluran dana bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan berstatus perekonomian menengah kebawah. Bantuan sosial merupakan suatu bentuk bantuan yang disalurkan oleh pihak pemerintah kepada masyarakat prasejahtera dan bersifat sementara atau tidak bersifat terus menerus, yang bertujuan supaya masyarakat prasejahtera tersebut mampu mencukupi kehidupannya secara seimbang (Kementerian Sosial, 2011).

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud dalam rangka penanganan pandemi (Covid-19) dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan. Namun faktanya, kehadiran dana bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya dapat direalisasikan dengan baik, sebagai contoh adanya tindakan korupsi dalam penyaluran dana bantuan sosial tersebut. Korupsi diartikan sebagai perbuatan yang buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. (Proerwadarminta, 1982).

Dalam konteks pembangunan sosial, tindakan korupsi dalam penyaluran dana bantuan sosial merupakan suatu bentuk penyimpangan dari prinsip ketiga pada program Sustainable Development Goals (SDGs), yakni menjamin kehidupan yang sehat serta mendorong kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di segala usia. Selain itu, tindakan korupsi terhadap proses penyaluran dana bantuan sosia juga dapat dikaitkan dengan teori modernisasi. Dimana, tindakan korupsi yang terjadi ditimbulkan oleh adanya variable pokok yang menyangkut faktor internal, yakni manusia dan nilai budaya dari berbagai pihak yang bersangkutan.

HASIL TEMUAN DAN ANALISIS

Makna Korupsi Bantuan Sosial 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun