Mohon tunggu...
Dr. Raiders Salomon Marpaung.
Dr. Raiders Salomon Marpaung. Mohon Tunggu... Lainnya - Guru Olahraga Purna Tugas

Nama :Dr. Raiders Salomon Marpaung, MM. Alamat :Jl. Toram I No. 5, Jakarta 11820 Tempat, tanggal lahir :Bandung, 18 April 1962 Status : Menikah Pekerjaan: Purna Tugas Guru PJOK di SMPK 6 PENABUR Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Masyarakat dalam Pelestarian dan Perubahan Undang-Undang

15 Juni 2019   23:32 Diperbarui: 15 Juni 2019   23:41 1075
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
oalahan dari depositphotos.com

Dengan diselingi Konstitusi ( RIS ) yang merupakan Konstitusi yang kedua dari Negara kita dan berlaku sejak 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, kemudian Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia ( 1950 ) yang merupakan Konstitusi kita yang ketiga, akhirnya sejak 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Apabila diadakan perbandingan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk kurun waktu antara 1959-1965 ( Orde Lama ) dan kurun waktu 1966-1998 ( Orde Baru ), maka jelas terlihat serta dirasakan kemajuan yang telah dicapai dalam pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen ( menurut versi Orde Baru ).

Dalam Orde Lama, lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA, dan BPK belum dibentuk berdasarkan undang-undang seperti yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945; lembaga-lembaga negara tersebut masih dalam bentuk sementara.

Dalam masa Orde Lama itu, Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif, bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya. Presiden telah mengeluarkan produk legislatif yang pada hakikatnya adalah Undang-Undang (sehingga sesuai UUD 1945 harus dengan persetujuan DPR) dalam bentuk penetapan Presiden, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu terdapat pula penyimpangan lainnya, yaitu antara lain :

MPRS, dengan Ketetapan No.I/MPRS/1960 telah mengambil putusan menetapkan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul "penemuam Kembali Revolusi Kita" yang lebih dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) sebagai GBHN bersifat tetap, yang jelas bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.

MPRS telah mengambil putusan untuk mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, yang menetapkan masa jabatan Presiden lima tahun.

Hak budged DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 Pemerintah tidak mengajukan Rancangan Undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan. Dalam tahun 1960, karena DPR tidak dapat menyetujui Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah, maka Presiden pada waktu itu membubarkan DPR hasil Pemilihan Umum 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong, disingkat DPR-GR.

Lahirnya Surat Perintah 11 Maret ( Supersemar ) dianggap oleh rakyat sebagai lahirnya Orde Baru. Orde Baru lahir dengan tekad untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Orde Baru telah berhasil menyalurkan aspirasi rakyat dalam mengadakan koreksi terhadap penyimpangan, kekacauan, dan keadaan buruk di berbagai bidang selama Orde Lama dengan cara konstitusional, artinya melalui Sidang MPRS, yaitu Sidang Umum MPRS IV tahun 1966, Sidang Istimewa MPRS tahun 1967, dan Sidang Umum MPRS V tahun 1968.

Orde Baru berusaha melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sebaik-baiknya secara murni dan konsekuen. Dalam rangka itu diusahakan pembentukan kelembagaan negara MPR, DPA, DPR, BPK, dan MA sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pembentukan lembaga-lembaga negara tersebut harus dilakukan dengan Undang-Undang. Karenanya Pemerintah bersama DPR berusaha keras dan berhasil membuat undang-undang tersebut, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun