Mohon tunggu...
Rahmatullah Syabir
Rahmatullah Syabir Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

Penulis Partikelir. Nulis sekedar hobi saja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Polemik Dunia Pendidikan di Tengah Covid-19

7 Oktober 2020   23:10 Diperbarui: 8 Oktober 2020   18:43 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ini adalah beberapa masalah yang sering terjadi di bidang pendidikan selama penerapan PJJ dilakukan. Belum lagi sebanyak 213 laporan atau pengaduan yang diterima oleh KPAI sampai pada april lalu. Entah berapa banyak lagi sampai sekarang.

Karena hal inilah yang menyebabkan pemerintah dituntut bisa menawarkan solusi yang ampuh untuk meredakan kekhawatiran dalam dunia pendidikan.

Kemudian, Pemerintah dalam hal ini, yaitu Kemendikbud telah memberikan beberapa kebijakan untuk menghadapi Pandemi Covid-19:

Pertama, "Fleksibilitas Penggunaan Dana BOS" untuk menekan dampak covid-19, di mana sekolah bisa menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan, bisa digunakan untuk pembelian kuota bagi guru dan siswa, pemberian insentif bagi guru honorer, pembelian alat kesehatan untuk mematuhi protokol kesehatan, dan lain-lain. Kebijakan ini tertuang pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Kedua, "Kurikulum Darurat" yang dimana kebijakan ini menawarkan 3 opsi yaitu : a. Tetap mengacu pada kurikulum Nasional. b. Menggunakan Kurikulum darurat. c. melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Kebijakan ini tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Ketiga, "Sekolah Tatap Muka Zona Kuning dan Hijau" diperbolehkan dengan mematuhi protokol kesehatan dan tidak dipaksakan, untuk sekolah yang sangat susah untuk menerapkan PJJ, apalagi daerah yang jaringan internetnya masih terkendala. Kebijakan ini adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi.

Ketiga kebijakan tersebut adalah sekian dari beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah selama pandemi.
Kebijakan lain seperti Penghapusan UN, pemberian subsidi kuota bagi guru, dosen, pelajar dan mahasiswa yang anggarannya mencapai 7,1 Trilyun Rupiah,  Insentif bagi guru honorer, pengadaan gadget, kebijakan Belajar Dari Rumah(BDR) seperti edukasi di TVRI, penurunan UKT bagi mahasiswa, dan sebagainya.

Kebijakan-kebijakan ini tentunya mendapat respon dari berbagai kalangan, ada yang pro dan tentunya ada yang kontra.
Dari pihak yang kontra pun berdalih masih tidak meratanya kebijakan tersebut untuk semua pihak, apalagi dari perguruan tinggi, yang dimana mahasiswa tetap melakukan demonstrasi untuk menuntut haknya berupa penurunan UKT.

Begitupun dari pihak yang pro kebijakan pemerintah berdalih setidaknya sudah ada solusi yang ditawarkan untuk menekan dampak pandemi ini terutama di bidang pendidikan, walaupun tidak bisa memuaskan semua pihak.

Dengan adanya bencana wabah seperti ini, sepatutnya rasa peduli terhadap sesama sebagai makhluk sosial harus diterapkan pada diri masing-masing. Karena apabila ego kita yang di nomor satukan, pasti segalanya tidak akan beres.

Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang solutif kepada rakyatnya, dan rakyat juga harus mematuhi kebijakan tersebut dengan tertib. Jadi semua pihak saling membantu satu sama lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun