Mohon tunggu...
Rahmanivia Permatasari
Rahmanivia Permatasari Mohon Tunggu... Duta Besar - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan kota Universitas Jember

Rahmanivia Permatasari (191910501002)

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan

11 Mei 2020   10:24 Diperbarui: 11 Mei 2020   10:33 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Akhir-akhir ini pemerintah daerah sedang menghadapi permasalahan sumber dana yang digunakan dalam pembangunan. Paradigma terkait keuangan daerah merupakan salah satu upaya yang dilakukan agar keadilan dan keselarasan antar daerah dapat terwujud dengan baik. 

Jika ditinjau dari dimensi politik yang terbentuk pemerintah daerah lebih memfokuskan untuk menitikberatkan pada desentralisasi dan pengembangan otonomi daerah masing-masing guna mensejahterakan rakyatnya.

Seperti yang tercantum dalam pasal 51 ayat (1) UU Nomor 33 Tahun 2004 disebutkan bahwa pinjaman daerah itu dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan non bank serta bersumber dari masyarakat. Sumber pembiayaan pembangunan tersebut tidak hanya dari pusat saja tetapi juga  usaha yang dihasilkan dari potensi yang ada di daerah tersebut. 

Namun biasanya kedua sumber tersebut belum mencukupi pendanaan dalam sebuah pembangunan daerah, sehingga kemungkinan yang terjadi daerah akan meminjam dana dari berbagai sumber yang ada. Salah  satu sumber yang dimaksud adalah obligasi. Dengan adanya obligasi daerah maka dapat dijadikan alternative di masa yang akan datang untuk menutup kurangnya pendanaan. 

Obligasi daerah sulit diterbitkan karena terhambat oleh tingkat pemahaman dari suatu daerah yang kurang mengerti perihal obligasi daerah tersebut. Obligasi daerah sendiri bukan merupakan alternative pendanaan yang sangat mudah dilakukan, hal ini dikarenakan perlu adanya kesiapan yang matang bagi daerah.

Obligasi memiliki peran yang sangat penting perihal aset investasi. Lalu apakah kalian tau apa yang dimaksud dengan obligasi?. Obligasi merupakan surat utang jangka menengah hingga jangka panjang yang dapat diperjualbelikan dan biasanya berisi janji antara pihak yang memberikan efek untuk membayar imbalan tertentu kepada pihak pembeli obligasi. 

Ada tiga jenis obligasi yaitu obligasi pemerintah, obligasi korporasi dan obligasi ritel. Obligasi pemerintah yaitu obligasi berupa surat utang negara yang diterbitkan oleh Pemerintah RI, yang menerbitkan obligasi kupon tetap, obligasi kupon variable dan obligasi prinsip syariah/sukuk negara. 

Obligasi korporasi merupakan obligasi yang diterbitkan oleh Korporasi Indonesia yang berasal dari BUMN ataupun korporasi lainnya. Yang terakhir adalah obligasi ritel yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah yang ditawarkan kepada perseorangan untuk dijual melalui agen resmi penjual yang telah ditugaskan oleh pemerintah.

Obligasi sendiri memiliki daya tarik bagi pengusaha-pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya karena kondisi perbankan yang belum stabil dan adanya rencana untuk penghentian jaminan oleh pemerintah atas simpanan rakyat di perbankan. 

Penerbitan obligasi memiliki tujuan untuk membiayai suatu kegiatan dalam hal investasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu dengan adanya penerbitan obligasi daerah juga bermanfaat untuk membiayai defisit negara, membiayai kegiatan proyek yang bersifat strategis dan lain-lain. 

Selanjutnya obligasi daerah ini akan diperjualbelikan di pasar modal dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara khusus ada beberapa karakteristik obligasi daerah yaitu obligasi daerah merupakan pinjaman jangka panjang lebih dari satu tahun disesuaikan dengan syarat perjanjian pinjaman. 

Namun rata-rata di Indonesia sendiri obligasi biasanya memiliki jangka waktu 5 tahun atau lebih. Banyak sekali manfaat yang dirasakan dengan adanya penerbitan daerah ini salah satunya bagi pengembangan upaya transparansi dan akuntabilitas dari setiap daerah. 

Karena dengan adanya upaya penerbitan obligasi daerah maka harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dahulu. Sehingga akan memberikan pelajaran bagi pemerintah daerah untuk menaati setiap ketentuan dari pemerintah dan menjelaskan secara rinci terkait transparansi dan akuntabilitas pada saat pelaporan keuangan daerah.

Obligasi daerah yang akan diterbitkan pun sebaiknya harus diterbitkan dalam bentuk mata uang Rupiah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasar modal dan dana masyarakat yang berasal dari hasil penjualan obligasi itu sendiri dan harus digunakan untuk membiayai investasi sektor public, sehingga dapat memberikan manfaat sepenuhnya terhadap masyarakat. 

Selain itu hasil dari penjualan obligasi harus menghasilkan penerimaan yang berguna untuk membiayai kewajiban bunga ataupun poko Obligasi yang mendanai suatu proyek.

Salah satu alternative sumber pembiayaan pembangunan adalah dengan penerbitan obligasi. Obligasi daerah adalah alternative yang menguntungkan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membiayai proyek pembangunan di masa yang akan datang. 

 Hal ini dikarenakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan transfer dari pusat saja untuk mewujudkan pembangunan infrastrukturnya. 

Namun setiap tahunnya pendapatan dana dari pusat ini menurun karena harga batu bara sedang turun, sehingga banyak pertambangan batu bara lebih memilih untuk menutup usahanya. Menurut laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2015, anggaran di provinsi ini menunjukkan tidak ada riwayat pinjaman daerah.

Seperti yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini sudah sesuai dengan kriteria mampu untuk menerbitkan obligasi daerah jika ditinjau dari segi finansialnya. 

Hal ini dapat diketahui dari penilaian Menteri Keuangan melalui kemampuan keuangan daerah, batas kumulatif pinjaman, serta jumlah kumulatif APBD. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dianggap telah melampaui kriteria karena jumlah kumulatif pinjaman daerahnya tidah melebihi 75% penerimaan APBD  dari tahun sebelumnya setelah adanya penerbitan obligasi.

Selain itu dilihat dari DSCR berdasarkan hasil perhitungan dalam membayar kembali pinjaman daerah setiap tahunnya cukup tinggi yaitu sebesar  Rp3.228.693.392.637,84. Apabila Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan obligasi senilai Rp 6.934.706.516.907,01 maka hal tersebut masih jauh dibawah batas maksimal kumulatif pinjaman daerah sebesar Rp 35.956.054.165.310,00. 

Jika ditinjau pada anggaran APBD tahun 2016 , batas maksimal defisit APBD yang dibiayai setiap tahunnya dari pinjaman daerah adalah Rp 624.750.627.527,76 yang berarti jumlah ini lebih rendah daripada kemampuan pemerintah untuk membayar kembali pinjaman daerah setiap tahunnya.

Dapat disimpulkan penerbitan obligasi di Provinsi Kalimantan Timur ini dapat digunakan untuk membayar angsuran pokok dan bunga yang ada. Jumlah ini dapat digunakan sebagai penyediaan bantuan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti bandara, jalan tol dan pelabuhan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.

Jadi, dengan adanya kemampuan finansial yang berpotensi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur seharusnya menetapkan regulasi/peraturan daerah mengenai penertiban obligasi agar penerbitan obligasi ini segera diterbitkan guna membantu pendanaan pembangunan dan dapat digunakan untuk mengelola obligasi daerah sesuai dengan peruntukannya. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi perkembangan dunia investasi daerah maupun bagi masyarakat sekitar.

Referensi 

Mahrufi, Habib., Ruliana, Titin., Nazarudin, Imam. L. 2016. ANALISIS PENERBITAN OBLIGASI DAERAH SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN PADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR. Artikel Jurnal (online), diakses pada 8 Mei 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun