Mohon tunggu...
Rahmanivia Permatasari
Rahmanivia Permatasari Mohon Tunggu... Duta Besar - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan kota Universitas Jember

Rahmanivia Permatasari (191910501002)

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan

11 Mei 2020   10:24 Diperbarui: 11 Mei 2020   10:33 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Akhir-akhir ini pemerintah daerah sedang menghadapi permasalahan sumber dana yang digunakan dalam pembangunan. Paradigma terkait keuangan daerah merupakan salah satu upaya yang dilakukan agar keadilan dan keselarasan antar daerah dapat terwujud dengan baik. 

Jika ditinjau dari dimensi politik yang terbentuk pemerintah daerah lebih memfokuskan untuk menitikberatkan pada desentralisasi dan pengembangan otonomi daerah masing-masing guna mensejahterakan rakyatnya.

Seperti yang tercantum dalam pasal 51 ayat (1) UU Nomor 33 Tahun 2004 disebutkan bahwa pinjaman daerah itu dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan non bank serta bersumber dari masyarakat. Sumber pembiayaan pembangunan tersebut tidak hanya dari pusat saja tetapi juga  usaha yang dihasilkan dari potensi yang ada di daerah tersebut. 

Namun biasanya kedua sumber tersebut belum mencukupi pendanaan dalam sebuah pembangunan daerah, sehingga kemungkinan yang terjadi daerah akan meminjam dana dari berbagai sumber yang ada. Salah  satu sumber yang dimaksud adalah obligasi. Dengan adanya obligasi daerah maka dapat dijadikan alternative di masa yang akan datang untuk menutup kurangnya pendanaan. 

Obligasi daerah sulit diterbitkan karena terhambat oleh tingkat pemahaman dari suatu daerah yang kurang mengerti perihal obligasi daerah tersebut. Obligasi daerah sendiri bukan merupakan alternative pendanaan yang sangat mudah dilakukan, hal ini dikarenakan perlu adanya kesiapan yang matang bagi daerah.

Obligasi memiliki peran yang sangat penting perihal aset investasi. Lalu apakah kalian tau apa yang dimaksud dengan obligasi?. Obligasi merupakan surat utang jangka menengah hingga jangka panjang yang dapat diperjualbelikan dan biasanya berisi janji antara pihak yang memberikan efek untuk membayar imbalan tertentu kepada pihak pembeli obligasi. 

Ada tiga jenis obligasi yaitu obligasi pemerintah, obligasi korporasi dan obligasi ritel. Obligasi pemerintah yaitu obligasi berupa surat utang negara yang diterbitkan oleh Pemerintah RI, yang menerbitkan obligasi kupon tetap, obligasi kupon variable dan obligasi prinsip syariah/sukuk negara. 

Obligasi korporasi merupakan obligasi yang diterbitkan oleh Korporasi Indonesia yang berasal dari BUMN ataupun korporasi lainnya. Yang terakhir adalah obligasi ritel yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah yang ditawarkan kepada perseorangan untuk dijual melalui agen resmi penjual yang telah ditugaskan oleh pemerintah.

Obligasi sendiri memiliki daya tarik bagi pengusaha-pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya karena kondisi perbankan yang belum stabil dan adanya rencana untuk penghentian jaminan oleh pemerintah atas simpanan rakyat di perbankan. 

Penerbitan obligasi memiliki tujuan untuk membiayai suatu kegiatan dalam hal investasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu dengan adanya penerbitan obligasi daerah juga bermanfaat untuk membiayai defisit negara, membiayai kegiatan proyek yang bersifat strategis dan lain-lain. 

Selanjutnya obligasi daerah ini akan diperjualbelikan di pasar modal dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara khusus ada beberapa karakteristik obligasi daerah yaitu obligasi daerah merupakan pinjaman jangka panjang lebih dari satu tahun disesuaikan dengan syarat perjanjian pinjaman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun