Mohon tunggu...
Rahmanivia Permatasari
Rahmanivia Permatasari Mohon Tunggu... Duta Besar - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan kota Universitas Jember

Rahmanivia Permatasari (191910501002)

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan

11 Mei 2020   10:24 Diperbarui: 11 Mei 2020   10:33 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Namun rata-rata di Indonesia sendiri obligasi biasanya memiliki jangka waktu 5 tahun atau lebih. Banyak sekali manfaat yang dirasakan dengan adanya penerbitan daerah ini salah satunya bagi pengembangan upaya transparansi dan akuntabilitas dari setiap daerah. 

Karena dengan adanya upaya penerbitan obligasi daerah maka harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dahulu. Sehingga akan memberikan pelajaran bagi pemerintah daerah untuk menaati setiap ketentuan dari pemerintah dan menjelaskan secara rinci terkait transparansi dan akuntabilitas pada saat pelaporan keuangan daerah.

Obligasi daerah yang akan diterbitkan pun sebaiknya harus diterbitkan dalam bentuk mata uang Rupiah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasar modal dan dana masyarakat yang berasal dari hasil penjualan obligasi itu sendiri dan harus digunakan untuk membiayai investasi sektor public, sehingga dapat memberikan manfaat sepenuhnya terhadap masyarakat. 

Selain itu hasil dari penjualan obligasi harus menghasilkan penerimaan yang berguna untuk membiayai kewajiban bunga ataupun poko Obligasi yang mendanai suatu proyek.

Salah satu alternative sumber pembiayaan pembangunan adalah dengan penerbitan obligasi. Obligasi daerah adalah alternative yang menguntungkan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membiayai proyek pembangunan di masa yang akan datang. 

 Hal ini dikarenakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan transfer dari pusat saja untuk mewujudkan pembangunan infrastrukturnya. 

Namun setiap tahunnya pendapatan dana dari pusat ini menurun karena harga batu bara sedang turun, sehingga banyak pertambangan batu bara lebih memilih untuk menutup usahanya. Menurut laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2015, anggaran di provinsi ini menunjukkan tidak ada riwayat pinjaman daerah.

Seperti yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini sudah sesuai dengan kriteria mampu untuk menerbitkan obligasi daerah jika ditinjau dari segi finansialnya. 

Hal ini dapat diketahui dari penilaian Menteri Keuangan melalui kemampuan keuangan daerah, batas kumulatif pinjaman, serta jumlah kumulatif APBD. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dianggap telah melampaui kriteria karena jumlah kumulatif pinjaman daerahnya tidah melebihi 75% penerimaan APBD  dari tahun sebelumnya setelah adanya penerbitan obligasi.

Selain itu dilihat dari DSCR berdasarkan hasil perhitungan dalam membayar kembali pinjaman daerah setiap tahunnya cukup tinggi yaitu sebesar  Rp3.228.693.392.637,84. Apabila Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan obligasi senilai Rp 6.934.706.516.907,01 maka hal tersebut masih jauh dibawah batas maksimal kumulatif pinjaman daerah sebesar Rp 35.956.054.165.310,00. 

Jika ditinjau pada anggaran APBD tahun 2016 , batas maksimal defisit APBD yang dibiayai setiap tahunnya dari pinjaman daerah adalah Rp 624.750.627.527,76 yang berarti jumlah ini lebih rendah daripada kemampuan pemerintah untuk membayar kembali pinjaman daerah setiap tahunnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun