Mohon tunggu...
Rahma Lia Kusnul Khotimah
Rahma Lia Kusnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perceraian (Faktor, Alasan, Dampak, Beserta Solusinya)

8 Maret 2023   21:18 Diperbarui: 9 Maret 2023   10:03 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

terhadap anak adalah apabila terjadi perceraian, maka bapak/ibu tetap berkewajiban memelihara anak dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberikan keputusan. Dampak hukum terhadap bekas suami Pengadilan dapat mewajibkan kepadanya untuk memberikan biaya penghidupan atau juga menentukan sesuatu kewajiban terhadap bekas istri. Dampak hukum terhadap harta bersama diatur hukumnya masing-masing yaitu hukum agama, hukum adat atau hukum yang lainnya.

2. Dampak cerai dalam hukum adat. Dampak perceraian dari hukum adat adalah kedudukan suami atau istri, terhadap pemeliharaan, pendidikan dan kedudukan anak, terhadap keluarga dan kerabat terhadap harta bersama, harta bawaan, pemberian, warisan maupun harta peninggalan. Segala sesuatu berdasarkan hukum adat yang berlaku masing-masing dan tidak ada kesamaan antara adat satu dengan yang lainnya.

3. Dampak cerai dalam hukum agama. Dampak perceraian dari hukum

agama adalah apabila terjadi perceraian menurut hukum agama Islam maka akibat hukumnya yang jelas ialah dibebankan kewajiban kepada suami terhadap istri dan anak-anaknya, yaitu :

a. Memberikan mut'ah yang pantas baik berupa uang maupun barang.

b. Memberikan nafkah hidup, pakaian dan tempat tinggal selama mantan istri masa iddah.


c. Memberi nafkah untuk memelihara dan mendidik anaknya sejak bayi sampai dewasa dan mandiri.

d. Melunasi mas kawin, perjanjian ta'lik talak dan perjanjian lain ketika pernikahan berlangsung dahulu.

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian dapat ditemukan dalam UU RI. No.1 Tahun 1974 pasal 4, sebagai berikut

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.

b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun