Mohon tunggu...
Rahmah NurmalilaJasman
Rahmah NurmalilaJasman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dibuat untuk keperluan pengumpulan Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bangkitnya UMKM Menjadi Pendongkrak Perekonomian Indonesia

15 November 2021   11:42 Diperbarui: 15 November 2021   12:16 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Dr. Ir. Vina Serevina, MM., Rahmah Nurmalila Jasman, Pendidikan Fisika, Universitsas Negeri Jakarta 2021

UMKM singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan kelompok usaha yang dikelola oleh seseorang atau kelompok (badan usaha). UMKM telah menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional Indonesia, dan telah berkontribusi dan berperan menyerap tenaga kerja lebih banyak sehingga dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan. UMKM membantu menyerap lebih banyak tenaga kerja sebesar 97% dari tenaga kerja Indonesia atau sekitar 116.978.631 orang. Hal ini dapat menurunkan potensi kemiskinan dan pengangguran di Indonesia

UMKM memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perubahan perekonomian Indonesia. Jangkauannya tersebar ke berbagai pelosok negeri yang bekerja sama menggali potensi masyarakat luas, sehingga kehidupan akan tercipta lebih baik. Menurut Kementrian Koperasi dan UKM (2017). Perkembangan UMKM di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun. Sejak 2012 hingga 2017 perkembangan mencapai 13,98 persen.

Sesuai Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu Prinsip pemberdayaan UMKM dengan penumbuhan kemandirian dan kewirausahaan, perwujudan kebijakan publik yang transparan pengembangan berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar. Pemerintah pusat dan daerah berusaha menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan

Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk memberikan wawasan kepada para pembaca dengan mengembangkan UMKM dapat mendongkrak perekonomian indonesia. Untuk itu manfaat yang didapat setelah membaca artikel ini adalah diharapkan pembaca ikut berkontribusi dalam pengembangan UMKM dengan memanfaatkan program yang dibuat secara terbuka oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia.

Tantangan UMKM di Indonesia

Menurut Lestari (2013) ditemukan beberapa kelemahan UMKM di Indonesia seperti di bidang manajemen, organisasi, teknologi, permodalan, operasional dan teknik di bidang ini,  keterbatasan akses pasar, kendala perizinan, dan biaya non-teknis di sektor esensial yang sulit untuk dihindarkan. Untuk mendukung pernyataan ini, studi penelitian yang dilakukan oleh Kementrian Negara KUMKM bekerja sama dengan BPS (2003) menunjukkan bahwa UMKM yang mengalami kesulitan dalam usaha sebesar 72.47%. Beberapa masalah dan kesulitan yang dihadapi adalah : (1)permodalan, mewakili 51.09% ; (2) pemasaran, 34.72% ; (3) bahan baku,8.59% ; (4) ketenagakerjaan, 1.09% ; (5) distribusi transportasi, 0.22%; dan (6) lainya sebesar 3.93% . Berdasarkan hasil penelitian ini, persentase kesulitan yang dihadapi oleh UMKM di Indonesia menjadi faktor dominan utama yaitu permodalan dan pemasaran.

Mengingat peran penting UMKM di Indonesia, pemerintah mengeluarkan beberapa strategi pengembangan dan peraturan-peraturan yang menargetkan perkembangan UMKM.

Upaya Pemerintah Memajukan UMKM

UMKM merupakan pendongkrak dalam perekonomian Indonesia. Meningkatnya  UMKM di Indinesia tidak lepas dari tantangan yang ada. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah melaksanakan beberapa program untuk mendukung UMKM antara lain :

  1. Undang-Undang Cipta Kerja
    Indonesia masih memiliki masalah dalam perizinan yang kompleks serta peraturan yang tumpang tindih di tingkat pusat dan daerah. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan tersebut melalui penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020. Salah satu kebijakan yang diatur adalah terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.
  2. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
    Ini adalah salah satu program yang digagas pemerintah akibat dampak dari Covid-19. Program ini juga merupakan respon pemerintah terhadap penurunan aktivitas masyarakat terdampak, khususnya sektor informal atau UMKM.
  3. Kredit Usaha Rakyat
    Kredit Usaha Rakyat (KUR) dialihkan melalui lembaga keuangan dalam bentuk jaminan. ServiceCharge (suku bunga) untuk kredit/pembiayaan modal kerja disubsidi oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses pembiayaan dan meningkatkan permodalan UMKM
  4. Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)
    Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) merupakan salah satu program pemerintah sebagai upaya pemerintah untuk memajukan UMKM. Mendorong branding nasional produk lokal berkualitas tinggi untuk menciptakan industri baru dan tentu saja mempercepat pertumbuhan ekonomi. Pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk bergabung dengan platform digital.
  5. Perluasan Ekspor Produk Indonesia melalui ASEAN Online Sale Day (AOSD)
    AOSD merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk mempromosikan dan membangun citra produk lokal Nusantara ke pasar ASEAN serta mendorong dan memperkuat kegiatan ekspor produk Indonesia.

Digitalisasi Transformasi UMKM Masa Depan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun