Mohon tunggu...
Rahmadini Khaerani
Rahmadini Khaerani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hallo

Perkenalkan saya Rahmadini Khaerani Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Budi Luhur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upload Tugas UAS WBL Universitas Budi Luhur: 10 Etika Bisnis Berbudi Luhur dalam Menggunakan Media Sosial

31 Agustus 2021   18:55 Diperbarui: 31 Agustus 2021   19:24 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 40 :

  1. Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
  4. Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
  5. Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 41 :

  1. Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
  3. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.

Dalam Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pun diatur Ketentuan Pidananya pada Bab XI Pasal 45 sampai dengan Pasal 52.

Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu etika dalam menggunakan media sosial yang harus diperhatikan dalam berbisnis yang berbudi luhur, diantaranya adalah sebagai berikut:

Berikan Konten yang Bermanfaat

Pastikan bahwa kita memberikan konten yang bermanfaat dan sesuai dengan pasar konsumen yang kita tuju. Dengan memberikan konten yang bermaanfaat akan menimbulkan ketertarikan kepada konsumen terhadap bisnis yang kita jalani.


Hindari penyebaran SARA, Pornografi dan Kekerasan

Menghindari penyebaran SARA, Pornografi dan Kekerasan juga menjadi salah satu etika berbisnis yang berbudi luhur dalam menggunakan media sosial. Jangan menyebarkan hal -- hal yang malah akan menimbulkan konflik.

 Penggunaan Tutur Bahasa yang Sopan

Kesan pertama yang baik tentu akan menciptakan berkepanjangannya bisnis yang kita jalani. Kita sebagai pelaku bisnis harus bertutur kata sopan. Contohnya dalam menjawab pesan atau komentar dari konsumen kita di media sosial.

Menghargai Kompetitor lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun