Mohon tunggu...
Rahmad Hidayat
Rahmad Hidayat Mohon Tunggu... Penulis - Influencer | Marketing | Blogger

Selalu berusaha menjadi pribadi yang bermanfaat bagi yang lain.. Admin : https://www.ahmaddzaki.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kapan Harus Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah? HUT RI 17 Agustus 2019

1 Agustus 2019   10:52 Diperbarui: 1 Agustus 2019   11:10 7144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : foto.kompas.com

(2) Dalam  hal-hal  yang  istimewa,  yaitu  pada  waktu  diadakan  peringan-peringatan  nasional  atau  perayaan.  lain  yang  menggembirakan  nusa  dan  bangsa,  maka  Pemerintah  dapat  menganjurkan  supaya  Bendera  Kebangsaan  dikibarkan  di  seluruh Negara.  

Walaupun tidak ada ketentuan khusus yang mewajibkan masyarakat memasang bendera merah putih di depan rumahnya. Namun untuk memeriahkan dan meningkatkan rasa cinta kepada Indonesia, Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah dapat meminta masyarakat agar memasang bendera merah putih di depan rumahnya.

Biasanya yang dianjurkan adalah 3 hari sebelum hari-H dan sehari setelah itu. Dengan kata lain dikibarkan antara tanggal 14 Agustus sampai 18 Agustus. Ini untuk bendera yang dipasang pada tiang.

Ayooo meriahkan HUT RI yang ke-74 ini. Semoga Indonesia menjadi lebih baik lagi dan lagi. Terimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun