Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

5 Prioritas Penanganan Masalah Pemerintahan Desa

15 Februari 2020   14:10 Diperbarui: 15 Februari 2020   14:18 2358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh karena itu maka perlu dilakukan gerakan penyadaran kepada BPD dan masyarakat bahwa mereka berhak untuk mendapatkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun. Dan perlu upaya paksa terhadap kepala desa agar melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD dan masyarakat. Upaya paksa ini dengan menerapkan teguran lisan, teguran tulisan, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap apabila kewajiban pelaporan ini tidak dijalankan.  Hal ini memiliki payung hukum UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 28. Sehingga transparansi penggunaan anggaran bisa mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.    

Yang ketiga : perangkat desa dan staf desa. Sebagai sebuah pemerintahan maka Pemerintah Desa memiliki struktur kepengurusan desa yang standarnya terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan (teknis), kepala seksi (administrasi) dan kepala kewilayahan. Masing-masing kepala urusan, kepala seksi dan kepala wilayah bisa mengangkat 1 orang staf sesuai kebutuhannya. Seharusnya pemilihan perangkat desa ini melalui mekanisme penjaringan calon perangkat desa melalui sebuah tim seleksi dengan payung hukum Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 4. Namun realita di lapangan banyak terjadi pemilihan perangkat desa hanya dilakukan oleh kepala desa bersama orang-orang dekatnya sehingga terindikasi KKN.

Keadaan ini diperparah di mana perangkat desa hanya terdiri dari pejabat desa saja tidak memiliki unsur staf. Akibatnya semua proses administrasi dan teknis menjadi tergantung pada pihak luar yang memanfaatkan situasi dengan memasang tarif tinggi atas pemenuhan berkas administrasi dan teknis tersebut. Oleh karena itu perlu upaya paksa agar penyusunan perangkat desa dilakukan selektif melalui sebuah panitia seleksi dan masing-masing jabatan memiliki unsur staf sebagai pelaksana administrasi dan teknis pemerintahan desa.

Khusus untuk masalah teknis, di samping dibantu oleh pendamping lokal desa, kepala desa juga bisa mengangkat Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk membantu di bidang teknis seperti pembangunan infrastruktur, sarana kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, ekonomi produksi dan lingkungan hidup dengan payung hukum Permendesa nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa pasal 4, 9, 18, 19. Pemilihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa ini melalui Musyawarah Desa.

Yang keempat : kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa. Keanggotaan BPD berjumlah minimal 5 orang dan maksimal 9 orang dengan mempertimbangkan keterwakilan wilayah desa, keterwakilan perempuan dan jumlah penduduk. BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat tingkat desa.

Seharusnya semua permasalahan di tingkat desa, termasuk sikap ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan desa ditampung aspirasinya oleh BPD dengan payung hukum UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 63 dan Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 31 dan 32. BPD berhak memanggil kepala desa untuk dimintai keterangan atas suatu masalah tertentu yang diadukan oleh masyarakat dan dapat membentuk forum Musyawarah Desa untuk membahas masalah strategis termasuk membahas pengaduan masyarakat. Juga untuk membahas kerjasama dengan pihak luar desa.

BPD juga wajib meminta laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa kepada kepala desa setiap akhir tahun anggaran dengan payung hukum UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 61. Juga mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kepala desa dengan payung hukum Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 52. Yang terjadi di lapangan banyak terjadi anggota BPD yang semula hanya 5 orang di kemudian hari ada yang mengundurkan diri dan tidak langsung digantikan tapi dibiarkan begitu saja sehingga produk hukum dari BPD menjadi diragukan. Demikian juga tentang masyarakat yang mengadukan masalah desa justru bukan ke BPD tapi ke pihak lain.

Yang kelima : penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Akibat beragamnya sistem penggajian yang diterapkan antar desa maka pemerintah pusat menerbitkan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Di peraturan ini diatur secara langsung besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa paling lambat terhitung januari 2020. Namun kenyataannya masih banyak pemerintah desa tidak mengetahui peraturan ini sehingga masih menerapkan penggajian yang lama.  

Demikian 5 prioritas penanganan masalah pemerintahan desa di antara banyaknya macam masalah yang muncul di desa. Tentunya masalah ini menjadi tanggung jawab utama kita semua terutama pemerintah kabupaten/kota sebagai penanggungjawab pembinaan. Dalam hal ini menjadi penting untuk membentuk suatu sistem informasi desa dan sistem pengembangan kawasan permukiman desa secara terpadu seIndonesia sehingga bisa diakses oleh masyarakat dan para pihak yang berkepentingan.  Mudah-mudahan dengan penanganan 5 masalah ini bisa menimbulkan bola salju perbaikan pembangunan desa.

Salam reformasi

Rahmad Daulay

Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

15 februari 2020.

****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun