15 Februari 2020 14:10Diperbarui: 15 Februari 2020 14:1823580
Pemerintahan Desa lahir dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jauh sebelum negara Indonesia merdeka, desa telah eksis di tengah-tengah masyarakat. Pemerintahan Desa memiliki fungsi birokrasi pemerintahan, tata kelola keuangan, tata kelola aset, manajemen pembangunan dan aspek pembinaan serta pengawasan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.