Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

5 Prioritas Penanganan Masalah Pemerintahan Desa

15 Februari 2020   14:10 Diperbarui: 15 Februari 2020   14:18 2358 0
Pemerintahan Desa lahir dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jauh sebelum negara Indonesia merdeka, desa telah eksis di tengah-tengah masyarakat. Pemerintahan Desa memiliki fungsi birokrasi pemerintahan, tata kelola keuangan, tata kelola aset, manajemen pembangunan dan aspek pembinaan serta pengawasan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun