Mohon tunggu...
Rahmad Daulay
Rahmad Daulay Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

Alumnus Teknik Mesin ITS Surabaya. Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyongsong Era Pencegahan Korupsi KPK

17 Oktober 2019   22:10 Diperbarui: 17 Oktober 2019   22:18 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Akhirnya revisi UU KPK telah disahkan pada 17 September 2019 dan mulai berlaku 17 Oktober 2019. Banyak pro kontra di masyarakat terutama di media sosial dan elektronik dalam kaitannya dengan masa transisi kepemimpinan KPK, pelantikan presiden dan MPR/DPR/DPD/DPRD yang baru. Masing-masing pihak memiliki pendapat dan argumentasi masing-masing. 

Tentunya semua pendapat bermuara pada tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi namun perbedaannya pada cara dan metode serta skala prioritas yang diutamakan.

Saya sendiri memandang bahwa era penindakan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi belum memberi hasil yang signifikan. Pada instansi yang sama terjadi beberapa kali OTT pada pimpinannya. Terakhir pada kasus Walikota Medan yang merupakan OTT penutup dengan payung hukum UU KPK yang lama. 

Banyak faktor yang menjadi penyebab kurang maksimalnya hasil dari operasi penindakan KPK dalam memberantas korupsi. Mulai dari payung politik, organisasi, kemitraan, rentang kendali, dukungan anggaran, SDM serta seksinya APBN/APBD sebagai ujung tombak logistik politik. Organisasi yang dimiliki terpusat di Jakarta dan hanya memiliki beberapa satgas pencegahan di beberapa provinsi dengan SDM yang sangat terbatas. 

Kemitraan yang kurang dan justru yang muncul di permukaan adalah rivalitas dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta Inspektorat yang tidak berkuku. Rentang kendali yang lemah di mana jumlah instansi pemerintah yang diawasi jauh lebih banyak dari jumlah pegawai KPK. Anggaran yang sangat minim. 

SDM yang didominasi latar belakang penindakan (polisi, jaksa, auditor). Minimnya SDM yang menguasai modus operasi dan mata rantai korupsi. Dan yang paling utama adalah APBN/APBD masih menjadi jantung logistik roda politik sehari-hari dengan memperalat birokrasi di semua tingkatan.

Saya sendiri mendukung perubahan paradigma dari penindakan ke pencegahan korupsi KPK. Waktu 16 tahun sudah lebih dari cukup bagi penindakan. Kini kesempatan diberikan dulu ke pencegahan. Saya mencoba untuk urun rembug tentang upaya mengedepankan pencegahan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi KPK ini.

Saya mulai dari payung politik yang kini sudah disahkan dan diberlakukan. Payung politik ini perlu diterjemahkan lagi menjadi regulasi yang lebih operasional mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan KPK, Peraturan Menteri sampai pada Peraturan Daerah. Produksi peraturan ini harus efektif efisien dan produktif. Digodok sendiri oleh KPK dan ditindaklanjuti oleh instansi lainnya setelah mendapat supervisi dari KPK.

Dari segi organisasi, KPK perlu dimekarkan pada fungsi pencegahannya dimulai dari Kantor Regional Pencegahan KPK Wilayah Timur dan Kantor Regional Pencegahan KPK Wilayah Barat. Secara perlahan tapi pasti nantinya Kantor Regional Pencegahan KPK ini akan dibentuk di pulau-pulau besar setidaknya di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. 

Kantor Regional Pencegahan KPK ini membentuk jejaring kerja dan memperluas rentang kendali dengan menjalin mitra strategis dengan struktur Kepolisian dan Kejaksaan serta Inspektorat (Kementerian dan Pemerintah Daerah). 

Jejaring ini berfungsi sebagai secara struktural dan fungsional. Secara struktural di Kepolisian dan Kejaksaan  serta Inspektorat dibentuk struktur baru bidang pencegahan. Struktur ini sampai ke tingkat desa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun