Mohon tunggu...
Rahma Septian
Rahma Septian Mohon Tunggu... Dosen - never stop to learn

belajar adalah salah satu yang harus diutamakan, pendidikan adalah hal yang paling utama, Never stop to learn

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perkembangan Teknologi Senjata dan Prinsip Proporsionalitas Dalam Membatasi Perkembangannya

8 November 2019   03:08 Diperbarui: 8 November 2019   03:32 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Dinamika perkembangan teknologi yang bberkembang saat ini seringkali dihadapkan pada persoalan bahwa teknologi yang digunakan seringkali menyebabkan penderitaan yang tidak perlu(unnecessary suffering), sebagaimana yang tercantum dalam prinsip proporsionalitas. Prinsip propolsionalitas sendiri bertujuan agar perang atau penggunaan senjata tidak menimbulkan korban, kerusakan dan penderitaan yang berlebihan yang tidak berkaitan dengan tujuan-tujuan militer (the unnecesarry suffering principles). Aturan dasar tersebut melarang penggunaan senjata, proyektil dan metode berperang yang menyebabkan luka berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya dan tidak diperluan.

Peran hukum humaniter sangatlah diperlukan dalam menghadapi perkembangan teknologi perang. Prinsip utama dalam pengunaan senjata adalah sebagaimana yang telah diatur dalam hukum humaniter adalah bahwa selama terjadinya perang, nilai-nilai kemanusiaan harus tetap dihormati. Tujuannya bukan untuk menolak hak negara untuk melekukan tindakan perang atau menggunakan kekuatan senjata untuk mempertahankan diri (self defence), melainkan untuk membatasi penggunaan senjata oleh suatu negara dalam menggunakan hak berperang tersebut untuk mencegah penderitaan dan kerusakan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan tujuan militer. Berdasarkan latar belakang di atas,

Hukum humaniter Internasional pada umumnya.

Masyarakat internasional sebenarnya telah sepakat bahwa perang sebagai usaha terakhir untuk menyelesaikan sengketa harus dihindari, sebagaimana yang tercantum pada pasal 2 ayat (4) piagam PBB. Namun, sebagaimana fakta yang ditujuan selama ini, melarang perang merupakan suatu keniscahyaan yang hanya dapat dilakukan oleh yang mengatur perang.

Usaha masyarakat internasional untukk mengatur perang teah sama tuannya dengan perang itu sendiri. contoh , frilusuf asal cina bernama sun Tzu (298-238 SM) pernah mengeluarkan peraturan lengkap tentang peperangan. Demikian pula di jaman hindia kuno, ada ketentuan yang dituangkan laws of manu. Kedua aturan slalu memasukan pentingnya memperhatikan unsur kemanusiaan dalam perang. Walaupunn telah ada aturan --aturan tersebut tidak mengurangi kejamnya perang terhadap kehidupan manusia.

Dalam islam sendiri telah mengatur pelaksanaan peperangan. Nabi Muhammad SAW menunjukan bahwa selama peperangan perlindungan terhadap wanitta, anak kecil dan orang tua adalah suatu kewajiban. Ajaran islam tentang perang bisa dilihat dari dalam Al-Qur'an surahal-baqarah ayat 39, surah at-taubah ayat 5, dan surat al-haj ayat 39, yang memandang perang sebagai sarana pembelaan diri dan menghapuskan kemungkaran.

Perkembangan dalam hukum humaniter dimulai oleh sebuah buku yang berjudul Un Souvenirde Solverino yang dibuat oleh Henry Dunant. Buku tersebut menceritakan pengalaman penulisnya dapa perang di solferino (Italia Utara) pada tahun 1859. Dalam peperangan tersebut, banyak korban sipil yang memerlukan pertolongan buku ini memempengaruhi orang untuk berfikir pentingnya mengatur perlindungan bagi yang terluka saat perang.

Organisasi Internasional yang netral, yang akan memberikan pertolongan bagi korban perang. Pada tahun 1863, berdirilah international comitte of the red cross (ICRC) dan pada tahun 1864 diadakan konferensi jenewa  I. Aturan-aturan yang  disebutkan di  atas tadi  adalah  rambu-rambu yang  disepakati oleh  masyarakat internasional, agar  pihak yang   berperang  memperhatikan  dan menaati aturan-aturan yang telah disepakati. Sehingga,  tujuan hukum perang  itu  dapat tercapai.     Adapun   tujuan   dari    hukum humaniter  menurut  Mohammed Bedjaoui adalah tidak dimaksud kan untuk melarang perang  tetapi  adalah  untuk memanusiakan perang. dapun tujuan hukum humaniter menurut berbagai literatur yang ada, yaitu8:

1. Memberikan   perlindungan    terhadap kombatan maupun penduduk sipil  dari penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering)

2. Menjamin hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka  yang jatuh  ke tangan   musuh.  Kombatan  yang   jatuh ke  tangan  musuh harus  dilindungi dan dirawat serta berhak diperlakukan sebagai tawanan perang.

3. Mencegah   dilakukannya perang   secara kejam dan tanpa  batas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun