Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Peneliti Senior Swarna Dwipa Institute (SDI)

Sosialisme Indonesia. Secangkir kopi. Buku. Puncak gunung. "Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik" [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Jangan Biarkan Kejaksaan Berjuang Sendirian di Pusaran Megakorupsi

14 Mei 2025   11:32 Diperbarui: 14 Mei 2025   11:43 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus megakorupsi PT Timah Tbk yang berlangsung antara 2015 hingga 2022 merupakan skandal korupsi dan kerusakan lingkungan terbesar di sektor pertambangan timah Indonesia dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp300 triliun.

Kasus ini melibatkan 22 tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Keuangan Emil Ermindra, serta pengusaha Harvey Moeis.

Modus korupsi utamanya adalah pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan pembelian hasil tambang ilegal dengan harga di atas standar, serta kerja sama fiktif dalam penyewaan alat pengolahan timah untuk mengakomodasi penambangan liar di wilayah konsesi PT Timah.

Kerugian negara tidak hanya berasal dari praktik korupsi finansial, tetapi juga dari kerusakan lingkungan yang sangat besar, mencapai Rp 271 triliun akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak terkendali. Aliran dana korupsi mengalir ke berbagai pihak, termasuk korporasi dan individu yang menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Penutup

Kasus-kasus besar yang sedang dan telah ditangani Kejaksaan memperlihatkan bahwa penegakan hukum di Indonesia bukan sekadar soal kemanan fisik, lebih dari itu dibutuhkan ketegasan aparat hukum dan integritas.

Setiap kasus yang ditangani Kejaksanaan, maupun institusi hukum lainnya, selalu mengandung ancaman dan teror yang tidak ringan. Risiko tersebut, tentu sudah dipahami oleh setiap aparat penegak hukum. Namun, tidak ada salahnya untuk meminimalisir risiko dengan segala cara tanpa harus mengabaikan integritas.

Upaya pengamanan ekstra, termasuk pengerahan TNI, justru menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga struktural dan kultural.

Ke depan, reformasi penegakan hukum harus berangkat dari pembenahan ketiga aspek sistem hukum--struktur, substansi, dan kultur--agar keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi nyata dirasakan oleh masyarakat.

Negara harus memberikan jaminan keamanan kepada seluruh aparat hukum yang terbukti memiliki integritas, kebersihan hati, dan dedikasi.

Referensi:

  1. Kompas.com, "Eks Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov DKI," 2024.
  2. Kompas.id, "Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Divonis Pidana Nihil," 2022.
  3. Kompas.id, "Kerugian Negara akibat Dugaan Korupsi di PT Asabri Capai Rp 17 Triliun," 2020.
  4. Kompas.id, "Kejagung Sita Rp 479,1 Miliar Terkait Kasus Duta Palma Group Sebelum Uang Dikirim ke Hong Kong," Mei 2025.
  5. North, D. C. (1990). Institutions, institutional change and economic performance. Cambridge University.
  6. Shleifer, A., & Vishny, R. W. (1993). Corruption. The quarterly journal of economics, 108(3), 599-617.
  7. Tempo.co. (2025). Rupa-rupa Korupsi 2025: Korupsi Pertamina, Korupsi Minyak Goreng, sampai Korupsi Sampah.
  8. Transparency International. (2020). Corruption Perceptions Index 2020.
  9. DPRD DKI Jakarta, "Legislator minta DKI perketat pengawasan dana hibah daerah mitra," Antara News, 2024.
  10. ANTARA News Foto, "Kejagung Sita Rp479 Miliar Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dari PT. Duta Palma Group," Mei 2025.
  11. Wikipedia. (2025). 2025 Pertamina corruption case.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun