Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Peneliti Senior Swarna Dwipa Institute (SDI)

Sosialisme Indonesia. Secangkir kopi. Buku. Puncak gunung. "Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik" [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Jangan Biarkan Kejaksaan Berjuang Sendirian di Pusaran Megakorupsi

14 Mei 2025   11:32 Diperbarui: 14 Mei 2025   11:43 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun, dengan sembilan tersangka dari kalangan petinggi Pertamina dan sektor swasta telah ditetapkan.

Riva Siahaan (CEO PT Pertamina Patra Niaga) dan Yoki Firnandi (CEO Pertamina International Shipping), ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar regulasi dengan memprioritaskan impor minyak daripada menggunakan produksi dalam negeri.

5. Duta Palma: Korupsi dan Kerusakan Lingkungan

Kasus korupsi dan kerusakan lingkungan yang melibatkan PT Duta Palma Group merupakan salah satu skandal besar di sektor perkebunan kelapa sawit yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sejak 2004 hingga 2022.

Perusahaan ini didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS akibat praktik korupsi dan TPPU yang melibatkan beberapa anak usaha seperti PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Banyu Bening Utama, di bawah kepemilikan Surya Darmadi (Antaranews.com, 15/4/2025).

Korupsi ini dilakukan dengan memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui kolusi dengan pejabat daerah, termasuk Bupati Indragiri Hulu, dalam proses perizinan dan pengelolaan perkebunan sawit.

Selain kerugian finansial, Kejaksaan Agung juga menuntut ganti rugi lingkungan hidup sebesar Rp73,9 triliun, menandakan dampak besar kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan yang tidak berkelanjutan dan melanggar aturan lingkungan.

Penanganan kasus ini melibatkan penyitaan aset dan dana hasil kejahatan, termasuk penyitaan Rp479,1 miliar yang hendak dikirim ke Hong Kong untuk disamarkan asal-usulnya. Penyidikan juga memeriksa sejumlah pejabat dan saksi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang di Duta Palma Group.

6. Megakorupsi Timah: Skandal Lingkungan dan Ekonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun