Anak adalah tunas bangsa, aset berharga yang kelak akan menentukan arah dan masa depan negeri ini. Perlindungan terhadap mereka dari segala bentuk ancaman, terutama kekerasan seksual, merupakan sebuah keniscayaan dan tanggung jawab kolektif.Di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kian memprihatinkan, peran lembaga negara seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi sangat vital. KPAI berdiri sebagai garda terdepan dalam mengawasi dan memastikan upaya perlindungan anak berjalan optimal.
Kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis mendalam yang dapat menghancurkan masa depan mereka. Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak masih tinggi, menjadi alarm bagi kita semua bahwa upaya perlindungan harus terus ditingkatkan. Dalam konteks inilah, eksistensi dan optimalisasi peran KPAI menjadi sangat krusial.
Kekerasan ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan verbal, sentuhan tidak senonoh, eksploitasi seksual komersial, hingga perkosaan. Pelakunya pun beragam, bisa orang terdekat, orang asing, bahkan individu yang seharusnya menjadi pelindung. Dampaknya sangat destruktif, mencakup gangguan fisik (cedera, penyakit menular seksual), gangguan psikologis (trauma, depresi, kecemasan, gangguan stres pasca-trauma/PTSD), gangguan sosial (stigma, isolasi), hingga gangguan perkembangan anak secara keseluruhan.
Angka kasus yang terungkap seringkali hanyalah puncak gunung es. Banyak korban yang takut, malu, atau diancam untuk melapor. Budaya masyarakat yang terkadang masih menyalahkan korban (victim blaming) juga turut menyulitkan pengungkapan kasus. Oleh karena itu, diperlukan sistem perlindungan yang komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi korban, di mana KPAI memegang peranan penting dalam pengawasannya.
Landasan Hukum dan Mandat KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. KPAI adalah lembaga independen yang bertugas untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
Secara umum fungsi KPAI adalah sebagai berikut:Â
1. Melakukan pengawasanÂ
2. Pemberian Masukan dan UsulanÂ
3. Penerimaan pengaduanÂ
4. Mediasi dan advokasiÂ