Mohon tunggu...
Rafly Reksa Bekti
Rafly Reksa Bekti Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Mercu Buana | Fakultas Teknik Sipil

Saya mahasiswa dari Universitas Mercu Buana, dengan NIM (41123110017) Dosen Mata Kuliah : Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E, Ak., M.Si, CIFM, CIABV, CIABG

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Edward Coke : Actus Reus, Mens Rea, Pada Kasus Korupsi Di Indonesia

18 Februari 2025   20:10 Diperbarui: 18 Februari 2025   19:38 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 (Sumber: Modul Prof Apollo)

 (Sumber: Modul Prof Apollo)
 (Sumber: Modul Prof Apollo)
 (Sumber: Modul Prof Apollo)
 (Sumber: Modul Prof Apollo)

 (Sumber: Modul Prof Apollo)
 (Sumber: Modul Prof Apollo)

Edward Coke adalah figur penting dalam sejarah hukum Inggris, dikenal karena kontribusinya dalam pengembangan prinsip-prinsip hukum pidana, termasuk konsep dasar actus reus dan mens rea. Kedua konsep ini tidak hanya menjadi elemen penting dalam teori hukum pidana, tetapi juga memiliki implikasi praktis yang sangat signifikan dalam menangani tindak pidana, termasuk kasus korupsi.

Di Indonesia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah mengakar kuat di berbagai sektor kehidupan. Fenomena ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan nasional dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, actus reus dan mens rea menjadi fondasi untuk membuktikan kesalahan pelaku korupsi secara objektif dan subjektif.

Artikel ini akan mengeksplorasi secara mendalam konsep actus reus dan mens rea, peranannya dalam sistem hukum Indonesia, relevansinya dalam memberantas korupsi, serta analisis kasus nyata yang memperkuat pentingnya pemahaman kedua konsep tersebut.

Pengertian Actus Reus dan Mens Rea: Dasar Filosofis dan Hukum

Actus Reus: Tindakan Nyata

Actus reus berarti "tindakan salah", yaitu tindakan fisik yang melanggar hukum. Dalam hukum pidana, elemen ini merupakan manifestasi objektif dari sebuah tindak pidana, mencakup perbuatan, kelalaian, atau tindakan lain yang dilarang oleh undang-undang.

Dalam kasus korupsi, actus reus sering kali melibatkan tindakan seperti:

Manipulasi dokumen untuk menggelapkan dana proyek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun