Mohon tunggu...
Rafli PrasUP2U
Rafli PrasUP2U Mohon Tunggu... Insinyur - Perfect

Industrial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kuasa Hukum BA Responsif terhadap Langkah Kuasa Hukum Anandira Puspita: Menguji Proses Hukum dengan Bijak

19 April 2024   01:33 Diperbarui: 19 April 2024   01:49 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: TRIBUN-BALI.COM


DENPASAR - Pengacara BA Ahmad Ramzy menanggapi pemeriksaan sementara yang diajukan tim kuasa hukum Anandira Puspita di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 18 April 2024. Dia mengatakan, langkah tersebut merupakan tindakan lebih baik mencoba menguji proses hukum daripada menyampaikan pendapat tentang kriminalisasi korban.

"Itu adalah hak tersangka yang dilindungi undang-undang. Memang disana tempatnya menguji. Bukan dengan cara menggiring opini seolah sebagai korban kriminalisasi. Mari kita hormati proses hukum yang ada," kata Ahmad (Pengacara BA)

Ahmad (Pengacara BA) menambahkan, persidangan kasus tersangka Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Anandira tidak ada kaitannya dengan ayahnya yang saat ini berstatus sebagai tersangka. Menjabat sebagai Kapolresta Malang Kota.

Ia mengatakan penindakan hukum tersebut inisiatif BA yang sudah mandiri secara hukum ketika dirinya diganggu di media sosial dengan postingan palsu.

"BA memiliki independensi hukum dan tidak ada sangkut pautnya dengan orang tuanya yang menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya," ujarnya.

Tidak membenarkan tudingan yang berujung pada gugatan ayah BA, Kapolresta Budi Hermanto. Karena adanya campur tangan beliau yang merupakan perwira Polri dengan posisi strategis sebagai perwira madya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun