Patut diapresiasi keseriusan pemerintah dalam mencegah dan menangani virus Corona di Indonesia. Ada harapan besar setelah Pemerintah menyatakan masalah virus Corona sudah menjadi bencana nasional non alam. Sebagaimana Pasal 50 Undang - undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, dikarenakan virus Corona atau COVID-19 telah dikategorikan sebagai penyakit global.
Sebagai tindak lanjut dari status itu, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang diketuai Kepala BNPB Doni Munardo dengan fokus pada strategi menjaga orang yang sehat agar tidak sakit dengan memutus penularan.Â
Dibentuknya Gugus Tugas, praktis kepala daerah juga harus membentuk Gugus Tugas dengan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Palaksana Gugus Tugas. Pada pelaksanaan tugasnya akan dibantu Pangdam/Danrem, Kapolda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD serta OPD lainnya.
Untuk gambaran pelaksanaan tugasnya akan dibagi ke dalam tiga sub klaster satuan tugas (Satgas) yakni klaster pencegahan, klaster penanganan dan klaster rehabilitasi.
Bencana virus Corona tidak boleh lagi dianggap biasa - biasa saja. Berawal dari dua warga Indonesia terinfeksi virus Corona hingga saat ini pemerintah terus bekerja. Dengan adanya Satuan gugus, semua rakyat Indonesia berharap bisa bekerja maksimal dan tidak blepotan alias amburadul, baik dari sisi kebijakan hingga pelaksanaan.Â
Antisipasi itu tak terlepas dari fenomena "kalang kabut" menangani COVID-19. Di mana tidak adanya koordinasi yang baik antara Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan. Belum lagi wacana kebijakan intensif dari Presiden Joko Widodo ternyata tak diketahui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf). Demikian dengan menteri-menteri lainnya ikut panik.
Dari sisi kebijakan banyak kalangan menilai tampak "blepotan". Sekilas penilaian pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan yang jelas mengenai penanganan dan pencegahan mewabahnya virus corona.Â
Namun itu dibantah Menteri Kesehatan Achmad Yurianto, bahwa segala bentuk upaya memutuskan mata rantai penyebaran sudah dilakukan. Namun faktanya jumlah kasus hingga Sabtu 14 Maret 2020 mencapai mencapai 96 pasien positif.Â
Mengagetkan baru - baru ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dinyatakan positif terinfeksi COVID-19. Saat ini Menteri Budi Karya dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Situasi lainnya, setelah Indonesia sempat mengalami fenomena panic buying, baru - baru ini fenomena baru mulai ramai dibicarakan, yakni lockdown. Beberapa kampus mulai memberlakukan lockdown, seluruh perkuliahan dialihkan dari pertemuan tatap muka menjadi online. Demikian dengan sekolah dan lokasi kursus juga ikut lockdown. Bahkan ASN sempat diterpa isu apakah akan ikut lockdown juga atau tidak.Â
Situasi ini merupakan gambaran kedepan bagaimana mencegah dan menangani virus Corona di Indonesia. Koordinasi yang baik sangat penting mencegah kepanikan di masyarakat. Dikhawatirkan panic buying akan kembali lagi setelah melihat terus bertambahnya jumlah kasus COVID-19 dan titik lokasi penemuannya.Â