Mohon tunggu...
Rafika HM
Rafika HM Mohon Tunggu... Seniman - mahasiswi

Mahasiswa Prodi PWK Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

"Public Private Partnership" dan Keterbatasan Pemerintah

1 Juni 2019   02:30 Diperbarui: 1 Juni 2019   02:41 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dewasa ini pembangunan infrastruktur yang berupa sarana dan prasarana memiliki peran penting sebagai penunjang kelangsungan kehidupan masyarakat. Hal tersebut secara tidak langsung menuntut pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhannya akan fasilitas dan utilitas publik. Namun, tentunya dalam setiap kegiatan terdapat kendala atau hambatan, begitu pula disini pemerintah tidak dapat bekerja sendiri untuk mencapai tujuan tersebut sehingga dibutuhkannya kerjasama dengan pihak-pihak lain, yang dimaksud disini yaitu pihak swasta.

Pemerintah juga memiliki keterbatasan dalam proses pemenuhan kebutuhan masyarakat akan infrastruktur, yaitu keterbatasan dalam hal finansial. Keterbatasan anggaran tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah untuk menjadikan peran pihak swasta atau investor sebagai hal yang penting dan sangat diperlukan dalam menciptakan sarana prasarana yang meliputi infrastruktur transportasi, jaringan jalan, sumber daya  air, sistem pengelolaan limbah, pengelolaan persampahan, jaringan telekomunikasi, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas hiburan dan perumahan rakyat. Yang semua itu dilakukan guna pemenuhan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu muncullah konsep PPP atau Public Private Partnership. Public Private Partnership (PPP) atau biasa disebut juga dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) merupakan mekanisme alternative pembiayaan dalam pengadaan pelayanan publik yang telah digunakan secara luas diberbagai negara khususnya negara maju. Dalam hubungan ini masing-masing pihak memiliki perannnya dalam pelaksanaan pembangunan. Peran dan fungsi pemerintah sebagai institusi resmi dituntut untuk bersifat tansparan dan responsif dalam pembangunan infrastruktur yang tidak terlepas dari sektor swasta yang terlibat dalam pelasksanaannya.

Adanya perkembangan kehidupan masyarakat yang pesat begitu pula bertambah besarnya beban pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan, oleh sebab itu sebagian peran pemerintah diserahkan kepada sektor swasta untuk dikelola. Hal tersebut adalah konsekuensi dari keterbatasan pemerintah dalam pengelolaan negara. Salah satu yang diterapkan antara pemerintah dan swasta dalam pengelolaan aset publik adalah melalui privatisasi. Privatisasi bermakna meminimalisir peran negara dan secara manajemen bermakna meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha dan meningkatkan nilai perusahaan. Sedangkan secara anggaran, privatisasi dapat berarti mengisi kas negara atau daerah yang sedang berkurang (Savas, 2008; Bastian, 2002).

Penerapan dari PPP ini dinilai penting bagi pertumbuhan negara, karena dengan tidak adanya peran swasta atau investor maka penyediaan sumber dana alternatif dalam pembiayaan kurang sehingga kurangnya infrastruktur yang tersedia. Karena kemampuan APBN 2020-2024 diproyeksikan hanya mampu memenuhi 30 persen dari kebutuhan anggaran dalam penyediaan infrastruktur. Sedangkan infrastruktur disini sangat penting keberadaannya karena dengan pengelolanan infrastruktur berupa sarana dan prasarana yang kurang baik dapat menyebabkan kurangnya pengelolaan potensi yang ada pada suatu wilayah. Contonya jika suatu daerah memiliki potensi di sektor pariwisata maka adanya infrastruktur yang memadai akan sangat menunjang tumbuhnya sektor wisata pada daerah tersebut. Sehingga keindahan daerah yang ada tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas karena uragnya sarana prasarana juga kurangnya sosialisasi dari berbagai dinas terkait. Di sisi lain peran sektor swasta memiliki dampak negatif yaitu apabila tidak tepat sasaran yang justru kan menambah biaya pengeluaran, adanya pengaruh dari situasi politik nasional yang tidak stabil misalnya saja tertundanya pelaksanaan kegiatan pembangunan, hilangnya kontrol pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan, dll. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya dalam menghindarinya, seperti harusnya mengikuti payung hukum yang berlaku dalam proses kerjasama tersebut terkait tugas dan tanggungjawab masing-masing pihak. Dengan begitu akan jelas mengenai peran setiap pihak, juga adanya rencana jika terjadi resiko yang mungkin terjadi kedepannya.

Di beberapa negara lain pengelolaan aset publik telah banyak dipraktekkan. Di Indonesia sendiri beberapa daerah telah menerapkan kerjasama dengan pihak swasta, salah satunya yaitu daerah Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan yang mencoba melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan Kawasan Karebosi yang diserahkan kepada pihak swasta. Hal ini terkait dengan adanya otomi daerah dimana suatu daerah memiliki kesempatan yang luas untuk mengembangkan potensi di daerahnya. Namun tidak semua daerah dapat menerima hal tersebut dengan mudah, yang disebabkan oleh kpasitas finansial dan sumber daya manusia yang diniai kurang memadai. Dengan begitu dapat menghambat proses pembangunan utamanya pembangunan infrastruktur. Oleh sebab itu perlunya solusi dengan melibatkan stakeholder dalam pelaksanaan pembangunan misalnya pihak swasta, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan sebaginya. Keterlibatan berbagai pihak ini perlu adanya mengingat keterbatasan pemerintah yang tetap membutuhkan dukungan terutama dalam ketersediaan Sumber Daya Manusianya juga kebutuhan keuangannya. Hal ini jelas menekankan bahwa keterbatasan pemerintah dalam mengelola asetnya mendorongnya untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain. Yang diharapkan kedepannya kedua belah pihak yang terkait dapat saling diuntungkan dan mennciptakan kemajuan utamanya dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun