Optimalisasi Pelayanan Elektromedik Melalui Standar Pelayanan Sesuai Permenkes No. 65 Tahun 2016
Oleh : Rafi Adyatma
Sebelum lahirnya Permenkes 65 Tahun 2016, pengelolaan dan pemanfaatan alat elektromedik di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia seringkali menghadapi tantangan. Mulai dari perencanaan pengadaan yang kurang terkoordinasi, pemeliharaan yang tidak optimal, hingga kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam mengoperasikan dan memelihara alat-alat canggih ini. Kondisi ini berpotensi menghambat diagnosis dan terapi pasien, bahkan meningkatkan risiko kejadian yang tidak diinginkan.
Pelayanan kesehatan modern sangat bergantung pada teknologi medis, khususnya alat elektromedik yang berperan penting dalam diagnosa, terapi, dan monitoring pasien. Keberhasilan pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh keahlian tenaga medis, tetapi juga oleh kualitas dan keamanan alat elektromedik yang digunakan. Oleh karena itu, pengelolaan alat elektromedik harus dilakukan secara profesional dan terstandar agar dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman. Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik sebagai landasan hukum dan pedoman operasional bagi institusi kesehatan dan tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya.
Menyadari urgensi permasalahan tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Permenkes Nomor 65 Tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk:
- Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Kesehatan: Dengan pengelolaan alat elektromedik yang baik, diharapkan proses diagnosis dan terapi dapat berjalan lebih cepat dan akurat, sehingga meningkatkan efisiensi pelayanan secara keseluruhan.
- Menjamin Keamanan dan Mutu Pelayanan: Penggunaan alat elektromedik yang terpelihara dengan baik dan dioperasikan oleh tenaga yang kompeten akan meminimalkan risiko kesalahan dan menjamin mutu pelayanan yang lebih baik bagi pasien.
- Mengoptimalkan Pemanfaatan Investasi Alat Elektromedik: Pengadaan alat elektromedik merupakan investasi yang besar. Permenkes ini bertujuan agar investasi tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berkelanjutan.
- Mewujudkan Pemerataan Pelayanan Kesehatan: Dengan pengelolaan yang terstandar, diharapkan ketersediaan dan kualitas pelayanan elektromedik di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk di daerah terpencil, dapat lebih merata.
Mengapa Standar Pelayanan Elektromedik Itu Penting?
Alat elektromedik seperti monitor jantung, mesin rontgen, alat terapi laser, dan berbagai perangkat medis lainnya merupakan bagian vital dalam proses pelayanan kesehatan. Namun, alat-alat ini memiliki karakteristik yang kompleks dan rentan mengalami kerusakan jika tidak dikelola dengan baik. Kerusakan atau malfungsi alat elektromedik dapat berakibat fatal, mulai dari diagnosa yang keliru hingga risiko keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.
Selain itu, tenaga elektromedis yang bertugas mengelola alat ini harus memiliki kompetensi khusus agar mampu melakukan instalasi, pemeliharaan, kalibrasi, dan perbaikan sesuai standar yang berlaku. Tanpa standar pelayanan yang jelas, kualitas pelayanan elektromedik dapat bervariasi dan berpotensi menimbulkan risiko.
Permenkes No. 65 Tahun 2016 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut, dengan menetapkan standar pelayanan elektromedik yang wajib dipatuhi oleh seluruh institusi kesehatan di Indonesia. Peraturan ini bertujuan menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan alat elektromedik serta memberikan perlindungan hukum bagi tenaga elektromedis dan pasien.
Isi dan Ruang Lingkup Permenkes No. 65 Tahun 2016
Permenkes ini mengatur tentang standar pelayanan elektromedik yang mencakup seluruh siklus pengelolaan alat, mulai dari:
- Perencanaan Kebutuhan Alat Elektromedik
Institusi kesehatan wajib melakukan analisis kebutuhan alat secara tepat dan terukur agar pengadaan alat sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
- Pengadaan dan Instalasi Alat Elektromedik
Pengadaan harus memenuhi standar kualitas dan sertifikasi, serta instalasi dilakukan oleh tenaga yang kompeten dengan prosedur yang benar.
- Pengujian dan Kalibrasi
Alat harus diuji dan dikalibrasi secara berkala untuk memastikan akurasi dan fungsi alat sesuai spesifikasi teknis.
- Pemeliharaan dan Perbaikan
Pemeliharaan rutin dan perbaikan cepat sangat penting untuk menjaga alat tetap berfungsi optimal dan mencegah gangguan pelayanan.
- Penghapusan Alat Elektromedik
Alat yang sudah tidak layak pakai harus dihapuskan secara aman dan sesuai prosedur agar tidak membahayakan lingkungan atau pengguna.
Selain itu, Permenkes ini juga mengatur tentang:
- Standar Kompetensi Tenaga Elektromedis
Tenaga elektromedis wajib memiliki kualifikasi dan pengalaman minimal tiga tahun, serta mengikuti pelatihan berkelanjutan.
- Manajemen Pelayanan Elektromedik
Pengelolaan pelayanan harus dilakukan secara sistematis dengan perencanaan, pengorganisasian, penganggaran, dan pengawasan yang efektif.
Optimalisasi Pelayanan Elektromedik: Manfaat dan Dampak Positif
Implementasi standar pelayanan elektromedik yang diatur dalam Permenkes No. 65 Tahun 2016 membawa banyak manfaat yang signifikan bagi sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, antara lain:
1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Dengan standar pelayanan yang jelas, alat elektromedik dapat berfungsi dengan baik dan akurat sehingga diagnosa dan terapi yang diberikan kepada pasien menjadi lebih tepat. Hal ini tentu saja meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
2. Menjamin Keselamatan Pasien dan Tenaga Kesehatan
Penggunaan alat elektromedik yang aman dan teruji secara berkala mengurangi risiko kecelakaan medis dan kegagalan alat yang dapat membahayakan pasien maupun tenaga medis.
3. Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Elektromedis
Standar kompetensi dan pelatihan berkelanjutan yang diwajibkan oleh Permenkes ini mendorong tenaga elektromedis untuk selalu mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya, sehingga pelayanan yang diberikan semakin profesional.
4. Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Alat Elektromedik
Manajemen alat yang terstandar membantu institusi kesehatan dalam mengoptimalkan penggunaan alat, mengurangi biaya perbaikan akibat kerusakan yang tidak terdeteksi, dan memperpanjang umur alat.
5. Perlindungan Hukum bagi Tenaga Elektromedis dan Pasien
Standar pelayanan yang jelas memberikan kepastian hukum bagi tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya, serta perlindungan bagi pasien dari risiko pelayanan yang tidak sesuai standar.
6. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Fasilitas Kesehatan
Pelayanan elektromedik yang berkualitas dan aman meningkatkan citra dan reputasi fasilitas kesehatan, sehingga masyarakat merasa lebih percaya dan nyaman menggunakan layanan kesehatan tersebut.
antangan dalam Implementasi Standar Pelayanan Elektromedik
Meski Permenkes No. 65 Tahun 2016 memberikan pedoman yang komprehensif, pelaksanaannya di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:
- Keterbatasan Sumber Daya Manusia
Tidak semua fasilitas kesehatan memiliki tenaga elektromedis yang kompeten dan berpengalaman sesuai standar yang ditetapkan.
- Keterbatasan Anggaran
Pengadaan alat berkualitas, pelatihan tenaga, dan pemeliharaan rutin membutuhkan dana yang tidak sedikit, yang terkadang sulit dipenuhi terutama di fasilitas kesehatan daerah terpencil.
- Kurangnya Kesadaran dan Kepatuhan
Beberapa institusi dan tenaga elektromedis belum sepenuhnya memahami atau menerapkan standar pelayanan secara konsisten.
- Perbedaan Kapasitas Fasilitas Kesehatan
Fasilitas kesehatan di wilayah urban dan rural memiliki perbedaan akses terhadap alat dan pelatihan, sehingga penerapan standar bisa sangat bervariasi.
Permenkes No. 65 Tahun 2016
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan strategi yang terencana dan berkelanjutan, antara lain:
1. Peningkatan Kapasitas Tenaga Elektromedis
Pemerintah dan institusi kesehatan harus menyediakan program pelatihan dan sertifikasi yang rutin dan terstandar, serta mendorong tenaga elektromedis untuk terus mengembangkan kompetensi.
2. Penguatan Sistem Manajemen dan Pendanaan
Pengelolaan anggaran yang transparan dan efisien harus difokuskan pada pengadaan alat berkualitas dan pemeliharaan rutin. Pemerintah dapat memberikan subsidi atau insentif bagi fasilitas kesehatan yang menerapkan standar pelayanan elektromedik.
3. Sosialisasi dan Edukasi
Sosialisasi Permenkes secara intensif kepada seluruh institusi dan tenaga elektromedis sangat penting agar standar pelayanan dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik.
4. Pengawasan dan Evaluasi Berkala
Lembaga pengawas kesehatan harus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan elektromedik dan memberikan rekomendasi perbaikan bila diperlukan.
5. Kolaborasi dengan Institusi Pendidikan dan Profesional
Kerjasama dengan universitas, lembaga pelatihan, dan asosiasi profesi elektromedis dapat membantu dalam pengembangan kurikulum dan standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Contoh Implementasi Standar Pelayanan Elektromedik di Rumah Sakit Umum Daerah
Sebuah studi yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menunjukkan bahwa penerapan Permenkes No. 65 Tahun 2016 berhasil meningkatkan kinerja pelayanan elektromedik. Setelah dilakukan pelatihan intensif bagi tenaga elektromedis dan pembenahan sistem manajemen alat, RSUD tersebut mampu menurunkan frekuensi kerusakan alat hingga 30% dan meningkatkan kepuasan pasien terkait pelayanan diagnostik dan terapi berbasis alat elektromedik.
Hal ini membuktikan bahwa dengan komitmen dan penerapan standar yang konsisten, optimalisasi pelayanan elektromedik bukan hanya teori, melainkan dapat diwujudkan secara nyata.
Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 merupakan langkah maju yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi elektromedik. Dengan implementasi yang sungguh-sungguh dan dukungan dari semua pihak terkait, diharapkan pelayanan elektromedik di Indonesia akan semakin maju, efisien, aman, dan merata.
Ke depan, seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat, Permenkes ini mungkin perlu dievaluasi dan disesuaikan untuk mengakomodasi inovasi-inovasi terbaru dalam bidang elektromedik. Selain itu, investasi dalam pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan infrastruktur yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan optimalisasi pelayanan elektromedik di masa depan.
Kesimpulan
Permenkes No. 65 Tahun 2016 merupakan fondasi penting dalam pengembangan pelayanan elektromedik di Indonesia. Standar pelayanan yang diatur dalam peraturan ini membantu institusi kesehatan dan tenaga elektromedis untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, aman, dan profesional. Dengan implementasi yang tepat, pelayanan elektromedik dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat maksimal bagi pasien, tenaga kesehatan, dan sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Namun, keberhasilan implementasi standar ini membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, institusi kesehatan, tenaga elektromedis, serta masyarakat. Melalui sinergi dan komitmen bersama, pelayanan elektromedik di Indonesia dapat terus berkembang dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan nasional.
Referensi dan Sumber Jurnal
1.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik, Berita Negara Republik Indonesia No. 1995 Tahun 2016.
Link resmi Permenkes 65/2016
2.Wulandari, D., & Santoso, H. (2018). Implementasi Standar Pelayanan Elektromedik di Rumah Sakit Umum Daerah. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 13(2), 123-130.
3.Prasetyo, B., & Rahmawati, S. (2020). Pengaruh Pelatihan Kompetensi Tenaga Elektromedis terhadap Kualitas Pelayanan Alat Elektromedik di Rumah Sakit. Jurnal Teknologi Kesehatan, 9(1), 45-53.
4.Nugroho, A., & Putri, M. (2019). Manajemen Pemeliharaan Alat Elektromedik Berdasarkan Standar Permenkes No. 65 Tahun 2016. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 7(3), 210-218.
5.Sari, L. P., & Hidayat, R. (2021). Evaluasi Kepatuhan Rumah Sakit Terhadap Standar Pelayanan Elektromedik. Jurnal Administrasi Rumah Sakit, 15(1), 67-75.
Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam dan komprehensif mengenai pentingnya standar pelayanan elektromedik dan bagaimana implementasinya dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Indonesia. Jika Anda tertarik untuk mendalami lebih jauh, referensi jurnal yang disediakan dapat menjadi sumber yang sangat bermanfaat.
ARTIKEL PERMENKES 65 TAHUN 2016
RAFI ADYATMA (P22040123047)
MAHASISWA D III TEKNOLOGI ELEKTROMEDIK
POLTEKKES JAKARTA 2
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI