Alat yang sudah tidak layak pakai harus dihapuskan secara aman dan sesuai prosedur agar tidak membahayakan lingkungan atau pengguna.
Selain itu, Permenkes ini juga mengatur tentang:
- Standar Kompetensi Tenaga Elektromedis
Tenaga elektromedis wajib memiliki kualifikasi dan pengalaman minimal tiga tahun, serta mengikuti pelatihan berkelanjutan.
- Manajemen Pelayanan Elektromedik
Pengelolaan pelayanan harus dilakukan secara sistematis dengan perencanaan, pengorganisasian, penganggaran, dan pengawasan yang efektif.
Optimalisasi Pelayanan Elektromedik: Manfaat dan Dampak Positif
Implementasi standar pelayanan elektromedik yang diatur dalam Permenkes No. 65 Tahun 2016 membawa banyak manfaat yang signifikan bagi sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, antara lain:
1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Dengan standar pelayanan yang jelas, alat elektromedik dapat berfungsi dengan baik dan akurat sehingga diagnosa dan terapi yang diberikan kepada pasien menjadi lebih tepat. Hal ini tentu saja meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
2. Menjamin Keselamatan Pasien dan Tenaga Kesehatan
Penggunaan alat elektromedik yang aman dan teruji secara berkala mengurangi risiko kecelakaan medis dan kegagalan alat yang dapat membahayakan pasien maupun tenaga medis.
3. Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Elektromedis
Standar kompetensi dan pelatihan berkelanjutan yang diwajibkan oleh Permenkes ini mendorong tenaga elektromedis untuk selalu mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya, sehingga pelayanan yang diberikan semakin profesional.
4. Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Alat Elektromedik
Manajemen alat yang terstandar membantu institusi kesehatan dalam mengoptimalkan penggunaan alat, mengurangi biaya perbaikan akibat kerusakan yang tidak terdeteksi, dan memperpanjang umur alat.
5. Perlindungan Hukum bagi Tenaga Elektromedis dan Pasien
Standar pelayanan yang jelas memberikan kepastian hukum bagi tenaga elektromedis dalam menjalankan tugasnya, serta perlindungan bagi pasien dari risiko pelayanan yang tidak sesuai standar.
6. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Fasilitas Kesehatan
Pelayanan elektromedik yang berkualitas dan aman meningkatkan citra dan reputasi fasilitas kesehatan, sehingga masyarakat merasa lebih percaya dan nyaman menggunakan layanan kesehatan tersebut.
antangan dalam Implementasi Standar Pelayanan Elektromedik
Meski Permenkes No. 65 Tahun 2016 memberikan pedoman yang komprehensif, pelaksanaannya di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:
- Keterbatasan Sumber Daya Manusia
Tidak semua fasilitas kesehatan memiliki tenaga elektromedis yang kompeten dan berpengalaman sesuai standar yang ditetapkan.
- Keterbatasan Anggaran
Pengadaan alat berkualitas, pelatihan tenaga, dan pemeliharaan rutin membutuhkan dana yang tidak sedikit, yang terkadang sulit dipenuhi terutama di fasilitas kesehatan daerah terpencil.
- Kurangnya Kesadaran dan Kepatuhan
Beberapa institusi dan tenaga elektromedis belum sepenuhnya memahami atau menerapkan standar pelayanan secara konsisten.