Mohon tunggu...
rafi adyatma
rafi adyatma Mohon Tunggu... Mahasiswa Teknik Elektromedis

Poltekkes jakarta II

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Pelayanan Elektromedik Melalui Standar Pelayanan Sesuai Permenkes No65 Tahun 2016

15 Mei 2025   23:45 Diperbarui: 15 Mei 2025   22:51 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • Perbedaan Kapasitas Fasilitas Kesehatan

Fasilitas kesehatan di wilayah urban dan rural memiliki perbedaan akses terhadap alat dan pelatihan, sehingga penerapan standar bisa sangat bervariasi.

Permenkes No. 65 Tahun 2016
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan strategi yang terencana dan berkelanjutan, antara lain:
1. Peningkatan Kapasitas Tenaga Elektromedis
Pemerintah dan institusi kesehatan harus menyediakan program pelatihan dan sertifikasi yang rutin dan terstandar, serta mendorong tenaga elektromedis untuk terus mengembangkan kompetensi.
2. Penguatan Sistem Manajemen dan Pendanaan
Pengelolaan anggaran yang transparan dan efisien harus difokuskan pada pengadaan alat berkualitas dan pemeliharaan rutin. Pemerintah dapat memberikan subsidi atau insentif bagi fasilitas kesehatan yang menerapkan standar pelayanan elektromedik.
3. Sosialisasi dan Edukasi
Sosialisasi Permenkes secara intensif kepada seluruh institusi dan tenaga elektromedis sangat penting agar standar pelayanan dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik.
4. Pengawasan dan Evaluasi Berkala
Lembaga pengawas kesehatan harus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan elektromedik dan memberikan rekomendasi perbaikan bila diperlukan.
5. Kolaborasi dengan Institusi Pendidikan dan Profesional
Kerjasama dengan universitas, lembaga pelatihan, dan asosiasi profesi elektromedis dapat membantu dalam pengembangan kurikulum dan standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Contoh Implementasi Standar Pelayanan Elektromedik di Rumah Sakit Umum Daerah
Sebuah studi yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menunjukkan bahwa penerapan Permenkes No. 65 Tahun 2016 berhasil meningkatkan kinerja pelayanan elektromedik. Setelah dilakukan pelatihan intensif bagi tenaga elektromedis dan pembenahan sistem manajemen alat, RSUD tersebut mampu menurunkan frekuensi kerusakan alat hingga 30% dan meningkatkan kepuasan pasien terkait pelayanan diagnostik dan terapi berbasis alat elektromedik.
Hal ini membuktikan bahwa dengan komitmen dan penerapan standar yang konsisten, optimalisasi pelayanan elektromedik bukan hanya teori, melainkan dapat diwujudkan secara nyata.

Permenkes Nomor 65 Tahun 2016 merupakan langkah maju yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi elektromedik. Dengan implementasi yang sungguh-sungguh dan dukungan dari semua pihak terkait, diharapkan pelayanan elektromedik di Indonesia akan semakin maju, efisien, aman, dan merata.

Ke depan, seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat, Permenkes ini mungkin perlu dievaluasi dan disesuaikan untuk mengakomodasi inovasi-inovasi terbaru dalam bidang elektromedik. Selain itu, investasi dalam pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan infrastruktur yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan optimalisasi pelayanan elektromedik di masa depan.

Kesimpulan
Permenkes No. 65 Tahun 2016 merupakan fondasi penting dalam pengembangan pelayanan elektromedik di Indonesia. Standar pelayanan yang diatur dalam peraturan ini membantu institusi kesehatan dan tenaga elektromedis untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, aman, dan profesional. Dengan implementasi yang tepat, pelayanan elektromedik dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat maksimal bagi pasien, tenaga kesehatan, dan sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Namun, keberhasilan implementasi standar ini membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, institusi kesehatan, tenaga elektromedis, serta masyarakat. Melalui sinergi dan komitmen bersama, pelayanan elektromedik di Indonesia dapat terus berkembang dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan nasional.

Referensi dan Sumber Jurnal

1.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik, Berita Negara Republik Indonesia No. 1995 Tahun 2016.
Link resmi Permenkes 65/2016
2.Wulandari, D., & Santoso, H. (2018). Implementasi Standar Pelayanan Elektromedik di Rumah Sakit Umum Daerah. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 13(2), 123-130.
3.Prasetyo, B., & Rahmawati, S. (2020). Pengaruh Pelatihan Kompetensi Tenaga Elektromedis terhadap Kualitas Pelayanan Alat Elektromedik di Rumah Sakit. Jurnal Teknologi Kesehatan, 9(1), 45-53.
4.Nugroho, A., & Putri, M. (2019). Manajemen Pemeliharaan Alat Elektromedik Berdasarkan Standar Permenkes No. 65 Tahun 2016. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 7(3), 210-218.
5.Sari, L. P., & Hidayat, R. (2021). Evaluasi Kepatuhan Rumah Sakit Terhadap Standar Pelayanan Elektromedik. Jurnal Administrasi Rumah Sakit, 15(1), 67-75.

Artikel ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam dan komprehensif mengenai pentingnya standar pelayanan elektromedik dan bagaimana implementasinya dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan di Indonesia. Jika Anda tertarik untuk mendalami lebih jauh, referensi jurnal yang disediakan dapat menjadi sumber yang sangat bermanfaat.

ARTIKEL PERMENKES 65 TAHUN 2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun