Mohon tunggu...
Rafi Prasetiantara
Rafi Prasetiantara Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MENULIS JURNAL

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Verifikasi Faktual Keanggotan Partai Politik

6 Juni 2023   12:46 Diperbarui: 6 Juni 2023   12:48 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelaksanaan kegiatan merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan kerangka pemecahan masalah yang disusun. Kegiatan pengabdian masyarakat ini diawali dengan pengurusan izin ke Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Setelah mendapatkan izin dari Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sidoarjo setelah itu merealisasikan serta membicarakan  dengan perangkat desa setempat. untuk mengkomunikasikan tujuan kegiatan pengabmas dan untuk mendapatkan dukungan. Menetapkan RW/RT yang akan di lakukan sosialisasi dan verfikasi, melaksanakan sosialisasi dan implementasi strategi promosi ke pemiluan untuk untuk mengurangi golput dan penyalahgunaan data.Strategi   dasar  utama   dalam   promosi  kepemiluan ini adalah: tujuan verifikasi faktual ini adalah untuk memastikan apakah dukungan Calon DPD untuk Pemilu 2024 telah memenuhi syarat yang ditentukan (Panwaslu). Sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah seluruh lapisan masyarakat yang ada di Desa Kupang RW 7 , Kecamatan Jabon Kota Sidoarjo yang berjumlah 50 orang. Kegiatan  dilakukan pada bulan Oktober -- Desember 2022 dengan tahapan:

  • Tahapan Koordinasi dan Advokasi
  • Koordinasi dengan pemerintahan desa dan RT/RW
  • Adanya komitmen, dukungan dan kerjasama dari pemerintahan Kecamaan Jabon dan Desa Kupang, Tim KPU dan Mahasiswa Magang
  • Tahapan Kemitraan: Kontrak Kerjasama.
  • Tahapan pemberdayaan
  • Sosialisasi kegiatan kepemiluan di Desa Kupang melalui  pendekatan strategi promosi ke pemiluan untuk untuk mengurangi golput dan penyalahgunaan data, membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemaanfaatan hak suara. melalui penerapan protokol PKPU tahun 2022.
  • Edukasi dan pelatihan terhadap hak pilih yang sesuai di Masyarakat
  • Pengorganisasian pembentukan struktur organisasi untuk mempermudah gerak KPU dalam mensosialisasikan dan memverifikasi.
  • Monitoring Evaluasi:
  • Pengukuran pengetahuan, sosial dan tindakan sebelum diberikan tahapan pemberdayaan
  • Pengukuran pengetahuan, sosial dan tindakan setelah diberikan kegiatan pemberdayaan

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk implementasi dan perjanjian kerjasama antara Pemerintahan kelurahan/desa Kupang melalui Kecamatan Jabon  dengan cara sosialisasi terhadap masyarakat pentingnya hak pilih. Selanjutnya dilakukan pertemuan dengan perangkat desa Kupang, dan akan diteruskan ke Ketua RW dan RT. Adapun tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk Mengkomunikasikan tujuan kegiatan pengabdian kami kepada masyarakat dan untuk mengurangi penyalahgunaan data.

Hasil sosialisasi dan verifikasi yang kami lakukan tersebut mendapatkan hasil bahwa diperlukan edukasi secara lebih dalam terkait pemahaman masyarakat yang belum mengetahui system kepemiluan sebagai upaya mengurangi penyalahgunaan data anggota partai. Kegiatan selanjutnya dilakukan pendataan di system KPU. Setelah dilakukan pendataan dilanjutkan untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat dan memberikan edukasi tentang PKPU, pemanfaatan hak pilih dan mewaspadahi penyalahgunaan data pribadi.

Penelitian Terdahulu

  • Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Aldo Syafriandre, Aidinil Zetra, Feri Amsari (2019) dalam penelitiannya yang berjudul " Malapraktik dalam Proses Verifikasi  Partai Politik di Indonesia: Studi Pada Pemilihan Umum 2019".
  • Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan riset kepustakaan.
  • Dengan kesimpulan sebagai berikut : Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu belum mencerminkan kedaulatan rakyat dalam membuat undang-undang. Hal ini bisa dilihat UU tentang Pemilu selalu berganti setiap kali pemilu dilaksanakan. UU Pemilu merupakan produk politik sehingga terdapat kesepakatan politis dalam penyusunan, pengesahan, dan pengujian pasal 173 UU 7/2017 ke MK mengakibatkan sempitnya waktu verifikasi dan terbatasnya alokasi anggaran, sampai rusaknya integritas terhadap proses penyelenggaraan pemilu pada verifikasi partai politik ini. Untuk itu diperlukan ketegasan dan kebijaksanaan KPU dari banyaknya masalah verifikasi partai politik yang muncul. KPU sebaiknya tidak dipengaruhi

PEMBAHASAN

  • Verifikasi faktual yang  dilakukan di RW 07 Desa Kupang,  Kecamatan Jabon mendapati berbagai  kendala pada  waktu verifikasi  faktual  karena warga  yang  keseharianya bekerja sabagai  petani tambak dan  petani  sawah, tidak memperoleh  informasi dan tidak mengetahui  adanya  proses verifikasi  sehingga selama kami datang kami  mengadakan  sosialisai terlebih  dahulu  kepada masyarakat yang ada di Desa  Kupang tersebut dengan menjelaskan kegiatan  verifikasi faktual  yang  di lakukan  oleh  KPU, sosisalisasi  ini dilakukan pihak  dari  KPU Sidoarjo dan mahasiswa prodi hukum  yang  membantu jalanya  proses verfikasi faktual  yang  dilakukan  oleh  KPU dengan memberikan sosialisasi  masyarakat menjelaskan proses seluruh  rangkaian verifikasi  faktual  kepada masyarakat agar masyarakat yanga ada di  Desa Kupang, kecamatan jabon tersebut mengerti.
  • Sosialisasi yang di lakukan oleh KPU Sidoarjo dan mahasiswa magang prodi hukum  ini meliputi  tentang sosialisasi kegiatan apa itu  verfikasi  faktual, bagaimana  verifikasi  faktual  ini  dilakukan dan apa saja  nilai  nilai yang  terkandung di dalam  proses verifikasi  faktual, pentingnya partisipasi  masyarakat dalam  proses politik. Disana terdapat paguyuban masyarakat seperti  masyarakat petani  taambak  dan petani  sawah,  sosialisasi seperti  ini dilakukan  bertujuan  untuk  menyambung  silaturahmi  dan   sekaligus menajdi  bahan Pendidikan  politik  yang  ada di dalam  masyarkat khususnya masyarkat yanga di  Desa  Kupang, Kecamatan jabon, Kabupaten  sidoarjo untuk  lebih  mengerti mengenai proses  verifikasi  faktual  dan  pentingnya partisipasi  politik.

Partisipasi masyarakat dalam politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk turut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah, public policy. Pada pembuktian  partisipasi keanggotaan partai politik ini dibuktian dengan adanya beberapa tahapan. Pertama kami melakukan verifikasi administrasi dimana pengecekan semua berkas dilakukan secara online dan seluruh partai politik menyetorkan data keanggotaan partai  kepada KPU untuk dilakukan pengecekan yang lebih lanjut. Pengecekan ini meliputi pemberkasan anggota partai politik, dan selanjutnya akan dilakukan tahapan lanjutan yaitu dengan dilakukanya verifikasi faktual  mengecek data secara langsung ke masyarakat guna untuk menyesuaikan data keanggotaan partai, data yang di berikan oleh partai apakah  valid atau tidak dalam proses tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi dilapangan, hal ini dilakukan untuk tidak terjadinya manipulasi data, dan dipastikan betul rekrutmen anggota itu bukan secara asal memasukan data.

Adapun yang terlibat pada tahapan verifikasi administrasi yaitu dilakukan divisi teknis penyelenggaraan pemilu, dan pada tahap selanjutnya verifikasi faktual yang terlibat adalah semua pegawai yang ada pada lembaga KPU Kabupaten Sidoarjo, mulai dari ketua KPU, sekertariat, dan tiap tiap divisi yang ada di KPU semua di ikut serta dalam tahapan verivikasi faktual se-Kabupaten Sidoarjo, dan pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan pada tanggal 17- 29 oktober 2022. Selain itu, verifikasi faktual ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses pemilihan umum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum. Keberhasilan verifikasi faktual ini juga menjadi bukti bahwa pemilihan umum di Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Mahasiswa magang prodi  hukum  yang  ikut  membantu jalanya  proses KPU Sidoarjo dalam verifikasi  faktual adalah  upaya dari  Mahasiswa menerapkan nilai-nilai  yang  terkandung dalam Tridarma Perguruan tinggi sekaligus menjadi  agent of change di masyarakat khusunya masyarakat di Desa Kupang, Kecamatan Jabon,  Kabupaten  Sidoarjo untuk  merasakan kontribusi dunia Pendidikan  dalam  masyarakat berupa sosialisasi verifikasi  faktual  yang dilakukan  di  Desa Kupang tersebut. Adapun yang  lebih  luas manfaat dari proses sosialisi ini  adalah  mencipatakan masyarakat yang  sehat dalam proses politik  sehingga segala  kecurangan yang ada dalam proses pemilu yang di lakukan  oleh  partai  politik  bisa di cegah  melalui solidaritas dari  masyarakat dan  pengetahuan  yang  di peroleh  masyarkat dari adanya sosialisasi.

KESIMPULAN

KPU Sidoarjo dan mahasiswa magang prodi hukum bekerja sama dalam melakukan sosialisasi tentang verifikasi faktual dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses politik di Desa Kupang, Kabupaten Sidoarjo. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat petani tambak dan petani sawah serta mencegah kecurangan dalam proses pemilu melalui solidaritas dan pengetahuan yang diperoleh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun