VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK DI DESA KUPANG SEBAGAI PERSIAPAN PEMILU 2024 DAN PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT
Ditulis oleh :
Firda Mar'atus Sholikhah1 (192040100065), Rafi Prasetiantara2 (202040100058), Andhika Bujang Prasetyo3 (202040100073),
Akhmad Amrullah B.M.4 (192040100023)
Dosen Pembimbing :
Doktor Rifqi Ridlo Phahlevy S.H, M.H
Prodi Hukum, Bisnis Hukum Dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Â
Abstrak
KPU Sidoarjo dan mahasiswa magang prodi hukum melakukan sosialisasi tentang verifikasi faktual dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses politik di Desa Kupang, Kabupaten Sidoarjo. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyambung silaturahmi dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat petani tambak dan petani sawah, serta mencegah kecurangan dalam proses pemilu melalui solidaritas masyarakat dan pengetahuan yang diperoleh. Artikel ini berfokus pada malapraktik pelaksanaan Sosialisasi dan Verifikasi Keanggotaan Partai Politik dan menggunakan metode Observasi dan Teknik Wawancara serta data-data yang telah melalui proses verifikasi dan pembuktian. Artikel ini dapat menjadi acuan penting dalam mengatasi permasalahan verifikasi partai politik dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Mari dukung upaya penulis dalam memberikan solusi yang tepat dengan memperhatikan hasil penelitiannya.
Kata kunci : Partisipasi keanggotaan partai, Verifikasi Faktual
Abstract
The Sidoarjo KPU and law study apprentice students conducted socialization on factual verification and the importance of community participation in the political process in Kupang Village, Sidoarjo Regency. This socialization aims to connect and provide political education to pond farming and paddy farming communities, as well as preventing fraud in the election process through community solidarity and the knowledge gained. This article focuses on the malpractice of implementing Socialization and Verification of Political Party Membership and uses the Observation and Interview Technique methods as well as data that has gone through a process of verification and verification. This article can be an important reference in overcoming the problem of verifying political parties in the 2024 General Election. Let's support the author's efforts in providing the right solution by paying attention to the results of his research.
Keywords: Party membership participation, factual verification
PENDAHULUAN
- Â
- RW 7 merupakan salah satu dari 23 RW yang ada di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Kecamatan Jabon merupakan salah satu kecamatan yang berada di wilayah  Sidoarjo dengan banyaknya penduduk 56,775 jiwa, yang terdiri dari 28.328 laki-laki dan 28.447 perempuan menurut data BPS tahun 2020[1]. Kecamatan ini merupakan kecamatan paling selatan di Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan dengan Pasuruan dan Kecamatan Porong. Di kawasan ini pula terdapat banyak tambak disebabkan berbatasan laut di sebelah timur.
- Masyarakat yang berada di RW 7 ini memiliki pekerjaan yang lebih dominan ke Swasembada desa seperti banyak yang bekerja sebagai pencari ikan. Lokasi yang berdekatan dengan tambak--tambak serta persawahan maka tidak jarang masyarakat banyak memberdayakan kekayaan di desa yang ada. Di RW 7 sendiri memiliki banyak kegiatan antar warga seperti perkumpulan kelompok tani, paguyuban serta karangtaruna. Kegiatan seperti ini berguna untuk menyambung tali silaturrahmi serta memperoleh informasi dari kegiatan yang ada.
- Oleh karena itu Pengabdian kepada masyarakat ini melibatkan warga setempat yang dilakukan bersama -- sama dengan KPU Sidoarjo serta Mahasiswa Magang Prodi Hukum. Sebelum adanya pelaksanaan pemilu tahun 2024 maka diadakan Verifikasi Faktual keanggotaan Partai. Dimana seluruh anggota KPU dan Mahasiswa Magang dibagi per tim untuk melakukan sampling data dari Desa Kupang Kecamatan Jabon. Verifikasi ini dilakukan selama kurang lebih 1 minggu dilapangan dan sehari sebelum nya dibriefing pembekalan (Teknis Penyelenggara, 2022). Ada beberapa tahapan Verifikasi faktual pertama tahapan yang mengatur peserta pemilu, kedua mengatur penyelenggara, dan ketiga mengatur pemilu ( Anam, 2022)[2].Kaitannya dengan peserta pemilu, saat ini KPU tengah melaksanakan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 (Anam,2022).
Verifikasi yang dilakukan pada warga di RW 7 Desa Kupang merupakan proses pemeriksaan yang terkait dengan keterpenuhan syarat sebuah partai politik untuk mengikuti pemilu. Kegiatan ini adalah upaya untuk membuktikan kebenaran dan keterpenuhan berbagai syarat dalam kepesertaan pada pemilu. Proses tersebut dimaksudkan untuk mendorong partai politik membuktikan kemampuannya menjadi peserta pemilu (Indra Madan Putra 2019). penyelenggara Pemilu menggunakan sebagian besar energinya untuk memastikan bahwa verifikator dapat menemui dan membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah anggota partai politik dengan menunjukkan Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik (Muhammad Imam Subakhi, 2019).
Persyaratan menjadi peserta Pemilu yang cukup berat dan harus dipenuhi oleh setiap partai politik tentu menjadi sebuah pekerjaan yang berat bagi penyelenggara Pemilu. Selain menegakkan aturan perundangundangan, verifikasi partai politik untuk memastikan partai politik siap mengikuti penyelenggaraan Pemilu. Setidaknya ada empat hal mengapa verifikasi sangat penting yaitu pertama, tidak ada jaminan partai politik pada Pemilu sebelumnya masih mampu memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu karena ada kemungkinan anggotanya sudah berpindah ke partai yang lain; kedua, setelah Pemilu berakhir, nyatanya kantor partai politik di banyak daerah sudah tutup, apalagi jika partai tersebut tidak lolos electoral treshold; ketiga, data keanggotaan partai politik banyak invalid karena tindakan manipulasi pengurusnya; keempat, klientalisme politik yang masih mendominasi daripada politik yang rasional (Muhammad Imam Subakhi,2019).
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilu dan penyusunan kebijakan sebagai wujud partisipasi politik. Partisipasi politik dapat dijadikan sebagai salah satu parameter dalam penilaian tingkat demokrasi di sebuah negara. Semakin tinggi partisipasi politik dalam masyarakat dapat menunjukkan kondisi demokrasi yang berkualitas. Jika partisipasi politik masyarakat rendah, hal tersebut dapat menunjukkan apatisme dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan. sesuai pada pasal 173 UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 10 Tahun 2018[3].
Urgensi dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengedukasi masyarakat apakah sudah menggunakan hak pilihnya dengan sesuai, serta menggurangi ataupun menghilangkan monopoli hak pilih yang marak di dunia politik ini. Meminimalisir terjadinya tindakan kecurangan yang dilakukan oleh  partai politik yang sedang di verifikasi factual, mengawasi dan memastikan semua prosedur pelaksanaan verifikasi faktual  untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebagaimana tata cara prosedur dan mekanisme Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 (pasal 74-78) dan turunannya.
Tujuan Penelitian :
- Untuk membuktikan atau menguji tentang kebenaran dari berbagai pengetahuan yang sudah ada.
- Untuk memperoleh pengetahuan atau penemuan baru.
- Sebagai pengembangan dari pengetahuan mengenai suatu bidang keilmuan yang sudah ada, sehingga intinya semua penelitian dilakukan pasti memiliki tujuan tertentu.
Manfaat Penelitian:
- Dapat mengembangkan ilmu pengetahuan baik secara teoritis serta membantu mengatasi, memecahkan dan mencegah masalah yang ada pada suatu objek yang diteliti.
- Untuk mengetahui suatu keadaan dan membuktikan kebenaran suatu data, memberikan fakta akan sesuatu yang perlu diteliti, menyelidiki sesuatu untuk diketahui kebenarannya.
METODE
Pelaksanaan kegiatan merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan kerangka pemecahan masalah yang disusun. Kegiatan pengabdian masyarakat ini diawali dengan pengurusan izin ke Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Setelah mendapatkan izin dari Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sidoarjo setelah itu merealisasikan serta membicarakan  dengan perangkat desa setempat. untuk mengkomunikasikan tujuan kegiatan pengabmas dan untuk mendapatkan dukungan. Menetapkan RW/RT yang akan di lakukan sosialisasi dan verfikasi, melaksanakan sosialisasi dan implementasi strategi promosi ke pemiluan untuk untuk mengurangi golput dan penyalahgunaan data.Strategi  dasar  utama  dalam  promosi  kepemiluan ini adalah: tujuan verifikasi faktual ini adalah untuk memastikan apakah dukungan Calon DPD untuk Pemilu 2024 telah memenuhi syarat yang ditentukan (Panwaslu). Sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah seluruh lapisan masyarakat yang ada di Desa Kupang RW 7 , Kecamatan Jabon Kota Sidoarjo yang berjumlah 50 orang. Kegiatan  dilakukan pada bulan Oktober -- Desember 2022 dengan tahapan:
- Tahapan Koordinasi dan Advokasi
- Koordinasi dengan pemerintahan desa dan RT/RW
- Adanya komitmen, dukungan dan kerjasama dari pemerintahan Kecamaan Jabon dan Desa Kupang, Tim KPU dan Mahasiswa Magang
- Tahapan Kemitraan: Kontrak Kerjasama.
- Tahapan pemberdayaan
- Sosialisasi kegiatan kepemiluan di Desa Kupang melalui  pendekatan strategi promosi ke pemiluan untuk untuk mengurangi golput dan penyalahgunaan data, membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemaanfaatan hak suara. melalui penerapan protokol PKPU tahun 2022.
- Edukasi dan pelatihan terhadap hak pilih yang sesuai di Masyarakat
- Pengorganisasian pembentukan struktur organisasi untuk mempermudah gerak KPU dalam mensosialisasikan dan memverifikasi.
- Monitoring Evaluasi:
- Pengukuran pengetahuan, sosial dan tindakan sebelum diberikan tahapan pemberdayaan
- Pengukuran pengetahuan, sosial dan tindakan setelah diberikan kegiatan pemberdayaan
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk implementasi dan perjanjian kerjasama antara Pemerintahan kelurahan/desa Kupang melalui Kecamatan Jabon  dengan cara sosialisasi terhadap masyarakat pentingnya hak pilih. Selanjutnya dilakukan pertemuan dengan perangkat desa Kupang, dan akan diteruskan ke Ketua RW dan RT. Adapun tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk Mengkomunikasikan tujuan kegiatan pengabdian kami kepada masyarakat dan untuk mengurangi penyalahgunaan data.
Hasil sosialisasi dan verifikasi yang kami lakukan tersebut mendapatkan hasil bahwa diperlukan edukasi secara lebih dalam terkait pemahaman masyarakat yang belum mengetahui system kepemiluan sebagai upaya mengurangi penyalahgunaan data anggota partai. Kegiatan selanjutnya dilakukan pendataan di system KPU. Setelah dilakukan pendataan dilanjutkan untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat dan memberikan edukasi tentang PKPU, pemanfaatan hak pilih dan mewaspadahi penyalahgunaan data pribadi.
Penelitian Terdahulu
- Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Aldo Syafriandre, Aidinil Zetra, Feri Amsari (2019) dalam penelitiannya yang berjudul " Malapraktik dalam Proses Verifikasi  Partai Politik di Indonesia: Studi Pada Pemilihan Umum 2019".
- Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan riset kepustakaan.
- Dengan kesimpulan sebagai berikut : Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu belum mencerminkan kedaulatan rakyat dalam membuat undang-undang. Hal ini bisa dilihat UU tentang Pemilu selalu berganti setiap kali pemilu dilaksanakan. UU Pemilu merupakan produk politik sehingga terdapat kesepakatan politis dalam penyusunan, pengesahan, dan pengujian pasal 173 UU 7/2017 ke MK mengakibatkan sempitnya waktu verifikasi dan terbatasnya alokasi anggaran, sampai rusaknya integritas terhadap proses penyelenggaraan pemilu pada verifikasi partai politik ini. Untuk itu diperlukan ketegasan dan kebijaksanaan KPU dari banyaknya masalah verifikasi partai politik yang muncul. KPU sebaiknya tidak dipengaruhi
PEMBAHASAN
- Verifikasi faktual yang  dilakukan di RW 07 Desa Kupang,  Kecamatan Jabon mendapati berbagai  kendala pada  waktu verifikasi  faktual  karena warga  yang  keseharianya bekerja sabagai  petani tambak dan  petani  sawah, tidak memperoleh  informasi dan tidak mengetahui  adanya  proses verifikasi  sehingga selama kami datang kami  mengadakan  sosialisai terlebih  dahulu  kepada masyarakat yang ada di Desa  Kupang tersebut dengan menjelaskan kegiatan  verifikasi faktual  yang  di lakukan  oleh  KPU, sosisalisasi  ini dilakukan pihak  dari  KPU Sidoarjo dan mahasiswa prodi hukum  yang  membantu jalanya  proses verfikasi faktual  yang  dilakukan  oleh  KPU dengan memberikan sosialisasi  masyarakat menjelaskan proses seluruh  rangkaian verifikasi  faktual  kepada masyarakat agar masyarakat yanga ada di  Desa Kupang, kecamatan jabon tersebut mengerti.
- Sosialisasi yang di lakukan oleh KPU Sidoarjo dan mahasiswa magang prodi hukum  ini meliputi  tentang sosialisasi kegiatan apa itu  verfikasi  faktual, bagaimana  verifikasi  faktual  ini  dilakukan dan apa saja  nilai  nilai yang  terkandung di dalam  proses verifikasi  faktual, pentingnya partisipasi  masyarakat dalam  proses politik. Disana terdapat paguyuban masyarakat seperti  masyarakat petani  taambak  dan petani  sawah,  sosialisasi seperti  ini dilakukan  bertujuan  untuk  menyambung  silaturahmi  dan  sekaligus menajdi  bahan Pendidikan  politik  yang  ada di dalam  masyarkat khususnya masyarkat yanga di  Desa  Kupang, Kecamatan jabon, Kabupaten  sidoarjo untuk  lebih  mengerti mengenai proses  verifikasi  faktual  dan  pentingnya partisipasi  politik.
Partisipasi masyarakat dalam politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk turut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah, public policy. Pada pembuktian  partisipasi keanggotaan partai politik ini dibuktian dengan adanya beberapa tahapan. Pertama kami melakukan verifikasi administrasi dimana pengecekan semua berkas dilakukan secara online dan seluruh partai politik menyetorkan data keanggotaan partai  kepada KPU untuk dilakukan pengecekan yang lebih lanjut. Pengecekan ini meliputi pemberkasan anggota partai politik, dan selanjutnya akan dilakukan tahapan lanjutan yaitu dengan dilakukanya verifikasi faktual  mengecek data secara langsung ke masyarakat guna untuk menyesuaikan data keanggotaan partai, data yang di berikan oleh partai apakah  valid atau tidak dalam proses tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi dilapangan, hal ini dilakukan untuk tidak terjadinya manipulasi data, dan dipastikan betul rekrutmen anggota itu bukan secara asal memasukan data.
Adapun yang terlibat pada tahapan verifikasi administrasi yaitu dilakukan divisi teknis penyelenggaraan pemilu, dan pada tahap selanjutnya verifikasi faktual yang terlibat adalah semua pegawai yang ada pada lembaga KPU Kabupaten Sidoarjo, mulai dari ketua KPU, sekertariat, dan tiap tiap divisi yang ada di KPU semua di ikut serta dalam tahapan verivikasi faktual se-Kabupaten Sidoarjo, dan pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan pada tanggal 17- 29 oktober 2022. Selain itu, verifikasi faktual ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses pemilihan umum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum. Keberhasilan verifikasi faktual ini juga menjadi bukti bahwa pemilihan umum di Kabupaten Sidoarjo dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Mahasiswa magang prodi  hukum  yang  ikut  membantu jalanya  proses KPU Sidoarjo dalam verifikasi  faktual adalah  upaya dari  Mahasiswa menerapkan nilai-nilai  yang  terkandung dalam Tridarma Perguruan tinggi sekaligus menjadi  agent of change di masyarakat khusunya masyarakat di Desa Kupang, Kecamatan Jabon,  Kabupaten  Sidoarjo untuk  merasakan kontribusi dunia Pendidikan  dalam  masyarakat berupa sosialisasi verifikasi  faktual  yang dilakukan  di  Desa Kupang tersebut. Adapun yang  lebih  luas manfaat dari proses sosialisi ini  adalah  mencipatakan masyarakat yang  sehat dalam proses politik  sehingga segala  kecurangan yang ada dalam proses pemilu yang di lakukan  oleh  partai  politik  bisa di cegah  melalui solidaritas dari  masyarakat dan  pengetahuan  yang  di peroleh  masyarkat dari adanya sosialisasi.
KESIMPULAN
KPU Sidoarjo dan mahasiswa magang prodi hukum bekerja sama dalam melakukan sosialisasi tentang verifikasi faktual dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses politik di Desa Kupang, Kabupaten Sidoarjo. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat petani tambak dan petani sawah serta mencegah kecurangan dalam proses pemilu melalui solidaritas dan pengetahuan yang diperoleh.
Artikel ini membahas sosialisasi dan verifikasi keanggotaan partai politik. Data yang dikumpulkan telah melalui proses verifikasi dan pembuktian yang valid. Penulis menggabungkan teori pendukung untuk menguatkan argumentasi dan kesimpulan yang diambil. Artikel ini dapat menjadi acuan penting dalam mengatasi permasalahan verifikasi partai politik dalam Pemilihan Umum tahun 2024, serta memberikan solusi yang tepat berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan.
PENUTUP
Di dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual  ada banyak  sisi positif yang diperoleh, lembaga Komisi Pemilihan Umum bisa menjadi public education di masyarakat sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui proses politik maka masyarakat akan lebih cerdas dan bisa menjadi agents of change bagi keberlangsungan demokrasi. Serta kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Ketua KPU Mukh.Iskak S.E dan pembimbing kami dilapangan Bapak Abdul Taufik Ghufron beserta staf pegawai yang ada di KPU Sidoarjo. Telah memberikan pengalaman dan bimbingan yang bermanfaat bagi kami agar bisa kami terapkan pada kehidupan serta dalam proses pembelajaran di kampus.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Â Â Â Â "Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo." https://sidoarjokab.bps.go.id/ (accessed May 09, 2023).
[2] Â Â Â Â "KPU Jatim Jelaskan Tahapan Verifikasi Faktual Parpol Pemilu 2024 di Hadapan Media," Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/kpu-jatim-jelaskan-tahapan-verifikasi-faktual-parpol-pemilu-2024-di-hadapan-media (accessed Apr. 18, 2023).
[3] Â Â Â Â Humas, "Partisipasi Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Peningkatan Kualitas Politik di Indonesia," Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jan. 28, 2022. https://setkab.go.id/partisipasi-partai-politik-dan-organisasi-kemasyarakatan-dalam-peningkatan-kualitas-politik-di-indonesia/ (accessed Mar. 02, 2023).
[4] Â Â Â Â "JDIH KPU RI | Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah." https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-424d546b5267253344253344 (accessed Mar. 02, 2023).
- (Indra Madan Putra, 2019) TATA KELOLA VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG .
- (Muhammad Imam Subakhi, 2019) DIGITALISASI VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK DI MASA PANDEMI COVID-19
- https://setkab.go.id/partisipasi-partai-politik-dan-organisasi-kemasyarakatan-dalam-peningkatan-kualitas-politik-di-indonesia/
- https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-424d546b5267253344253344