Mohon tunggu...
RAFAEL LARUNG
RAFAEL LARUNG Mohon Tunggu... Tutor - Peggiat SOSBUD

DUM SPIRO, SPERO

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Daya Saing Daerah Berkelanjutan, Konseptual Vs Kontestual

8 Januari 2022   10:02 Diperbarui: 8 Januari 2022   10:14 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Risk Based Approach memberikan  simplifikasi perizinan berusaha, namun mekanisme perhitungan risiko harus akuntabel sehingga berdampak negatif terhadap lingkungan, adapun lokus kewenangannya bertentangan dengan semangat otonomi daerah, berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi keberlanjutan lingkungan.

            Kajian AMDAL bisa dilihat bahwa adanya penyempitan partisipasi publik dan belum ada kriteria yang jelas terkait pelibatan publik). Kedua; Sosial inklusif meliputi keunggulan SDM, Ketenagakerjaan, Kondisivitas keamanan, Ketersediaan dan kualitas infrastruktur dasar (Ketenagakerjaan: sejumlah pengaturan menghambat penciptaan lapangan kerja dan mengganggu  daya saing perusahaan/daerah, Kesehatan : penarikan kewenangan perizinan fasilitas kesehatan ke pusat berpotensi mengganggu ketersediaan layanan kesehatan di daerah, Pendidikan :  berpotensi mengganggu ketersediaan fasilitas pendidikan di daerah)

Ketiga;Ekonomi unggul meliputi Potensi ekonomi, Struktur ekonomi, kemampuan keuangan daerah, Ekosistem investasi, Ketersediaan infrastruktur ekonomi (Risk Based Approach: memudahkan perizinan, meningkatkan investasi, meningkatkan perekonomian daerah,  Lokus kewenangan: menyempitkan ruang daerah dalam merencanakan dan menjalankan serta mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan  daerah, Potensi/Prioritas Daerah : berpotensi mengganggu keotonomian daerah dalam mengelola  potensi ekonomi daerah).

Keempat adalah Tata kelola baik meliputi Perencanaan, Penganggaran, Kelembagaan dan pelayanan publik, Regulasi (Kelembagaan : ketidakpastian kewenangan bagi daerah (OPD ) dalam mengatur dan mengurus urusan/pelayanan perizinan, Pelayanan Publik :  RBA memberi kemudahan, Namun keterbatasan SDM  dan infrastruktur berpotensi mengganggu pelayanan publik, Kebijakan ;  Penarikan kewenangan ke pusat membuat daerah kehilangan fondasi dalam mengatur dan mengurus urusan yang menjadi kewenangannya termasuk dalam menerbitkan kebijakan/regulasi yang ramah lingkungan)

Indikator-indikator tersebut menegaskan bahwa peningkatan daya saing daerah menuju pembangunan berkelanjutan sangat bergantung dari keseriusan dari daerah itu sendiri. Kepemimpinan yang transformasional dibutuhkan untuk daerah bukan pemimpin yang bertipe transaksional.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun