Mohon tunggu...
Radja Haehta Sembada
Radja Haehta Sembada Mohon Tunggu... Pengacara - Penikmat keresahan ☕🌿

Kekuasaan tanpa Hukum sewenang wenang, Hukum tanpa Kekuasaan angan-angan ⚖️☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tahapan Eksekusi Mati di Indonesia yang Harus Diketahui

11 Maret 2023   23:08 Diperbarui: 25 Maret 2023   16:29 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : SINDOnews

Tugas dari eksekusi hukuman mati dilakukan oleh regu tembak yang berjumlah 12 orang Anggota Brimob yang terdiri atas penembak yang sangat terlatih, dipilih dengan dua orang tambahan yang siap siaga. Mereka harus memiliki usia 20-an dan fisik serta mental yang cocok untuk tugas tersebut.

Setelah persiapan dan pengorganisasian, tim eksekusi yang terdiri dari 12 anggota Brimob khusus akan mengeksekusi mati terpidana dengan menembak secara serentak. Sebelumnya, terpidana akan diberi pakaian putih sederhana dan didampingi oleh rohaniawan.

Regu pendukung akan menunggu di lokasi yang ditentukan dua jam sebelumnya, sedangkan regu tembak akan berkumpul di lokasi satu jam sebelum pelaksanaan. Regu tembak akan menempatkan 12 senjata api di depan tiang eksekusi dengan jarak 5-10 meter, lalu kembali ke daerah persiapan.

Setelah terpidana diperiksa, Komandan Pelaksana memerintahkan regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata. Masing-masing senjata akan diisi satu butir peluru tanpa anggota regu tembak yang mengetahui senjata mana yang berisi peluru tajam dan peluru hampa, Ada 12 butir peluru terdiri dari 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru. artinya regu tembak tidak tahu sama sekali siapah yang akan mendapatkan peluru tajam dan yang tidak mendapatkan  peluru tajam (peluru hampa), sehingga otomatis yang mendapatkan peluru tajam ialah yang akan menembak mati sasaran menggunakan senjatanya.

Terpidana akan diikat di tiang penyangga dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, lalu diberi kesempatan untuk menenangkan diri selama tiga menit dengan pendampingan rohaniawan.

Setelah tiga menit, mata terpidana akan ditutup dengan kain hitam, dokter memberi tanda hitam pada baju terpidana sebagai sasaran penembakan, lalu dokter dan regu penembak menjauh dari terpidana. Setelah Komandan Regu 2 melapor bahwa terpidana telah siap, Jaksa Eksekutor memberikan tanda kepada Komandan Pelaksana untuk dilaksanakan penembakan.

Regu tembak akan mengambil posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana. Komandan Pelaksana akan mengambil tempat di samping kanan depan regu tembak dengan sikap istirahat, lalu regu tembak mengambil sikap salvo ke atas. Komandan Pelaksana akan mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat untuk membuka kunci senjata, lalu menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat untuk menembak serentak.

Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana akan menyarungkan pedang sebagai isyarat untuk mengambil sikap depan senjata. Terpidana akan diperiksa oleh Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter. Jika terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka Komandan Pelaksana akan memerintahkan regu penembak untuk melakukan tembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata pada pelipis terpidana di atas telinga.

Setelah terpidana dinyatakan sudah meninggal dunia, tim medis dan regu pendukung akan memindahkan jenazah ke mobil ambulans dan membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan forensik. Kemudian jenazah akan diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan.

Pelaksanaan eksekusi mati merupakan sebuah proses yang sangat serius dan membutuhkan persiapan yang matang. Regu tembak harus beroperasi dengan tepat dan profesional, sehingga terpidana mati dapat dieksekusi dengan efektif dan aman.

Meskipun demikian, banyak pihak yang menentang hukuman mati dan menyatakan bahwa itu melanggar hak asasi manusia, Bahkan Prof.Andi Hamzah seorang Ahli pidana menyebutkan dalam Acara Youtube Karni Ilyas mengatakan bahwa, PBBpun ingin menghapuskan Hukuman yang berkaitan dengan Fisik seperti potong tangan dan hukuman mati, Maka dari itulah kemudian muncul bahwa terpidana mati bisa tidak jadi di ekseskusi mati jika siterpidana berkelakuan Baik selama massa di penjara,karna pidana mati tidak langsung di eksekusi mati melainkan dia di penjara terlebih dulu selama 10 tahun Hal demikian diatur dalam RKUHP baru .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun