Mohon tunggu...
Roman Reigns
Roman Reigns Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alur Hukum di Indonesia

22 April 2019   13:48 Diperbarui: 22 April 2019   14:28 2623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara Indonesia di dalam proses menjatuhkan hukuman memiliki alur yang tidak sembarangan. Ada aturan-aturan dan alur yang perlu diperhatikan dengan sangat baik. Alur hukum antara sistem peradilan pidana dengan perdata juga berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut ada penjelasan mengenai proses sistem peradilan pidana dan perdata yang ada di Indonesia. Berita hukum

Sistem Peradilan Pidana  

Sistem peradilan ini menegakkan hukum pidana ataupun kejahatan. Tindakan dari pidana atau kejahatan yang dimaksud yaitu bisa berupa pengambilan harta benda secara paksa, perampasan kemerdekaan maupun perampasan hak seseorang serta tindakan pembunuhan atau yang menghilangkan nyawa seseorang.

Tujuan adanya sistem peradilan ini adalah untuk mencegah masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana ataupun tindak kejahatan. Selain itu supaya pelaku tindak pidana tidak mengulangi kembali perbuatan yang pernah dilakukannya.  

Proses Sistem Peradilan Pidana di Indonesia  

Ada beberapa tahapan atau proses sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia, antara lain yaitu: 

  • Tahap Penyelidikan Oleh Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian bertugas untuk menyelidiki jika ada laporan atau ada pengaduan kejahatan atas seseorang. Setelah itu dilaksanakan berbagai proses lanjutan seperti misalnya penangkapan, pemeriksaan saksi, penyitaan, pemeriksaan tersangka, pemeriksaan surat, pemeriksaaan TKP dan berbagai hal lainnya. Penyelidikan lalu dijadikan Berkas Perkara atau BP yang diserahkan kepada pihak Penuntut Umum.

  • Tahap Penuntutan Oleh Pihak Kejaksaan

Tahap yang satu ini dilaksanakan proses pendaftaran serta pengajuan perkara ke pengadilan oleh pihak Penuntut Umum.

  • Tahap Pemeriksaan Oleh Pihak Hakim di Pengadilan

Persiapan sidang serta sidang perkara yang diajukan oleh pihak Penuntut Umum akan diadakan oleh pengadilan tinggi.  Jumlah sidang menyesuaikan kebutuhan. Proses dari sidang ini meliputi proses pembacaan tuntutan, proses pernyataan dari saksi serta proses pembacaan pembela. Pada proses tahap terakhir yaitu pembacaan keputusan.  

  • Tahap Eksekusi atau Pelaksanaan Keputusan oleh Kejaksaan serta Lembaga Permasyarakatan

Eksekusi bisa dilaksanakan jika persidangan sudah menghasilkan suatu keputusan dari hakim. Mengenai masalah eksekusi ini bisa saja mengalami perubahan jika terdapat proses hukum lanjutan. Misalnya berupa Peninjauan Kembali atau PK, Banding maupun Kasasi.

Sistem Peradilan Perdata

Sistem peradilan ini menegakkan hukum perdata yang bisa terjadi pada badan hukum maupun perorangan. Contoh kasusnya yaitu mengenai masalah sengketa antara badan hukum, sengketa kepemilikan tanah, sengketa perusahaan dan lain sebagainya.  Beberapa hal yang termasuk dalam jenis hukum perdata meliputi hukum perdagangan, hukum perburuhan, hukum perkawinan, hukum pertanahan dan lain-lain. 

Tahapan proses sistem Peradilan Perdata di Indonesia

Ada beberapa tahapan proses sistem peradilan perdata yang ada di Indonesia, antara lain yaitu:

  • Pendaftaran Gugatan ke Panitera Pengadilan

Pendaftaran ini di daerah pengadilan yang ingin dituju. Mengenai gugatan akan memperoleh nomor perkara, lalu diajukan kepada pihak Ketua Pengadilan Negeri.

  • Pengajuan Gugatan di Tempat yang Tepat

Maksud dari tempat perkara ini yaitu tempat perkara yang digugat.  

  • Persiapan Sidang

Ketika proses persiapan sidang, pihak hakim akan menentukan jadwal atau waktu dari sidang yang harus dihadiri oleh pihak penggugat. Perkara tersebut dianggap batal jika pihak penggugat tidak hadir.

  • Persidangan

Persidangan dari perdata ini membahas terkait masalah identitas dari pihak penggugat serta pihak tergugat, penyerahan jawaban beserta penyerahan tanggapan dari kedua pihak, pembuktian, kesimpulan serta keputusan yang diberikan oleh hakim.

  • Eksekusi

Eksekusi dilakukan sesudah keputusan serta seluruh upaya hukum selesai.

Itulah penjelasan mengenai alur atau proses hukum pidana maupun perdata di Indonesia. berita hukum Semoga penjelasan tersebut bisa memberikan manfaat dan menambah wawasan Anda terkait masalah alur hukum di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun