Tetap menugaskan personil untuk melaksanakan patroli api. Akibat kebakaran lahan tersebut, berdampak pada upah serta jadwal kerja para mandor yang tidak menentu.
Penulis: Dr. Ira Alia Maerani, SH., MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang) dan Radhwani Adzra Fitri (Mahasiswi  Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!