Mohon tunggu...
Radhika Yuandina
Radhika Yuandina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

saya suka membuat editing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi dalam Kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

21 Agustus 2023   21:41 Diperbarui: 21 Agustus 2023   22:02 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Alinea 1 Pembukaan UUD 1945 berbunyi: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945, terdapat pernyataan bahwa Indonesia merupakan negara yang merdeka dan berdaulat serta bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemerintahan.

Implementasi dalam kebebasan berbangsa adalah aspek penting yang harus diapresiasi dalam konteks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945, terdapat pernyataan yang sangat signifikan: "Negara Indonesia adalah negara hukum." Opini saya adalah bahwa penekanan pada implementasi dalam konteks kebebasan berbangsa ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mewujudkan suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan pada hukum dan keadilan.

Pentingnya implementasi dalam kebebasan berbangsa tergambar dari penggunaan istilah "negara hukum". Ini menunjukkan bahwa kebebasan dan kedaulatan rakyat tidak hanya menjadi retorika, tetapi harus diatur dan dilaksanakan dalam kerangka hukum yang jelas dan konsisten. Dengan demikian, kebebasan yang dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 tidak semata-mata menjadi konsep abstrak, tetapi memiliki dasar yang kuat dalam sistem hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintah.

Opini saya adalah bahwa implementasi dalam kebebasan berbangsa melalui "negara hukum" ini memiliki beberapa dampak positif. Pertama, itu memberikan jaminan bahwa tindakan pemerintah harus sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tidak boleh sewenang-wenang. Kedua, hal ini memastikan bahwa hak-hak dasar warga negara dilindungi, karena hukum akan menjadi landasan untuk mengatur dan memastikan keadilan sosial.

Selain itu, "negara hukum" juga mencerminkan semangat demokrasi, di mana otoritas pemerintah dibatasi oleh hukum dan prinsip-prinsip konstitusi. Ini membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memberikan warga negara akses yang setara terhadap keadilan dan hak-hak mereka.

Tidak hanya itu, berikut adalah beberapa contoh positif yang mengilustrasikan implementasi dalam kebebasan berbangsa sebagaimana tercermin dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945:

Sistem Hukum yang Mandiri : Penerapan prinsip "negara hukum" telah mendorong pendirian sistem hukum yang independen dan kuat. Pengadilan dan lembaga hukum lainnya memiliki peran kritis dalam memastikan bahwa tindakan pemerintah dan individu tunduk pada hukum dan keadilan. Kebebasan berbangsa diwujudkan ketika hakim dapat bekerja tanpa intervensi politik, memastikan perlakuan yang adil dan setara bagi semua warga negara.

Perlindungan Hak Asasi Manusia : Implementasi dalam kebebasan berbangsa juga tercermin dalam perlindungan hak asasi manusia. Negara Indonesia telah membuat langkah besar dalam memastikan hak-hak dasar warganya dilindungi oleh hukum. Contohnya adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan, hak anak-anak, serta hak minoritas agama dan etnis.

Kemerdekaan Pers dan Ekspresi: Salah satu aspek penting dari kebebasan berbangsa adalah kemerdekaan pers dan ekspresi. Penerapan "negara hukum" telah membantu menciptakan lingkungan di mana media dan individu dapat menyuarakan pandangan mereka tanpa rasa takut akan represi. Ini memungkinkan masyarakat untuk terlibat dalam diskusi terbuka dan konstruktif mengenai isu-isu penting.

Partisipasi Demokratis yang Luas: Implementasi dalam kebebasan berbangsa juga mendorong partisipasi demokratis yang lebih luas dari warga negara. Hak untuk memilih dan dipilih diatur oleh hukum, memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pengambilan keputusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun