Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

7 Juni 2022   13:40 Diperbarui: 7 Juni 2022   13:44 2355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Setkab RI

Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

  • Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

    Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

  • Skema prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Dokpri)
    Skema prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Dokpri)

    I. Penyelesaian Melalui Bipartit

    Bipartit adalah perundingan antara: pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh; atau serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh yang lain yang ada dalam satu perusahaan yang berselisih.

    Jangka waktu Bipartit adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila bipartit mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani, mengikat, dan menjadi hukum yang wajib dilaksanakan oleh para pihak.

    Namun apabila melampaui jangka waktu tersebut dan salah satu pihak menolak untuk berunding, atau telah berunding namun tidak mencapai kesepakatan, maka Bipartit dinyatakan gagal.

    Setelah bipartit dinyatakan gagal, Disnaker setempat wajib menawarkan para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian Tripartit yang mencakup mediasi dan konsiliasi.

    II. Penyelesaian Melalui Mediasi

    Mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/ Kota. 

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun