Mohon tunggu...
Raden Zulfikar
Raden Zulfikar Mohon Tunggu... Pengacara - Pekerja Teks Komersial

Seorang pembaca yang menulis, agar tidak hilang dari sejarah. Seperti kata Pram, 'Menulis adalah bekerja untuk keabadian.'

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

7 Juni 2022   13:40 Diperbarui: 7 Juni 2022   13:44 2355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Setkab RI

Apabila tercapai perdamaian, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani para pihak yang berselisih dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian. Namun apabila upaya perdamaian gagal, maka arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase.

Putusan Arbitrase bersifat akhir dan tetap. Putusan tersebut serta harus didaftarkan di Pengadilan Negeri di wilayah arbiter menetapkan putusan.

VI. Penyelesaian Melalui Pengadilan Hubungan Industrial

Terdapat pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap ibukota provinsi. Daerah kerjanya meliputi seluruh kota dalam provinsi tersebut.

Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang.

Penyelesaian perselisihan oleh Hakim terbagi menjadi beberapa bagian, antara lain:

  1. Pengajuan Gugatan
    Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja, diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tempat pekerja/buruh bekerja.
  2. Pemeriksaan Dengan Acara Biasa
    Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan Majelis Hakim, maka Ketua Majelis Hakim harus sudah melakukan sidang pertama.
  3. Pemeriksaan Dengan Acara Cepat
    Apabila terdapat kepentingan yang cukup mendesak, maka para pihak dapat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial supaya pemeriksaan sengketa dipercepat. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permohonan Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapandan tidak dapat digunakan upaya hukum.
  4. Pengambilan Putusan
    Putusan Mejelis Hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, jika tidak maka berakibat putusan Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Untuk menjamin penyelesaian cepat, tepat, adil dan murah, Pengadilan Hubungan Industrial yang berada pada lingkungan peradilan umum tidak membuka kesempatan untuk Mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

Mengacu pada Surat Edaran SEMA No. 03 tahun 2015, selama ada sengketa perselisihan hubungan industrial khususnya pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran upah proses dibayarkan  oleh pengusaha kepada pekerja selama 6 (enam) bulan atau sampai dengan Putusan Ppengadilan hHubungan iIndustrial berkekuatan hukum tetap (inkracht).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun