Meskipun Hukum Internasional memberikan ruang untuk pembatasan dan penafsiran luas mengenai implementasi hak asasi manusia, Indonesia tetap harus memastikan bahwa hukum dan kebijakan yang diterapkan tidak mengabaikan hak-hak dasar individu dalam kelompok LGBTQ+, termasuk hak hidup, hak atas akses layanan kesehatan, dan perlindungan hukum bagi mereka. Pemerintah dan masyarakat sebaiknya menerapkan pendekatan yang lebih humanis untuk membantu mereka agar kembali pada fitrah mereka sebagai manusia, yaitu sebagai laki-laki atau perempuan. Penolakan terhadap eksistensi kelompok LGBTQ+ bukan berarti diskriminasi, penghinaan, atau perendahan martabat mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI